Ambon (ANTARA) - Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya membebaskan Jefri Gerson Bastian (34), seorang yang berprofesi sebagai pengojek yang dipidana penjara selama tiga tahun oleh pengadilan tingkat pertama karena kasus penjambretan.

"Hasil risalah pemberitahuan putusan MA yang diterima menyatakan klien kami tidak bersalah, dan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon," kata penasihat hukum Gerson, Dino Hulisellan, di Ambon, Selasa.

MA menyatakan pria yang berpofesi sebagai tukang ojek ini dinyatakan tidak bersalah atas perkara penjambretan yang terjadi di kawasan Tugu Trikora di Ambon pada 11 Agustus 2020.

Baca juga: LPSK sambut baik putusan MA mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi putusan tiga tahun penjara kepada yang bersangkutan sehingga dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, namun putusannya memperkuat putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.

Kemudian Gerson melalui penasihat hukumnya melakukan upaya kasasi ke MA dan putusannya membatalkan putusan majelis hakim PT Ambon dan PN Ambon serta menyatakan terdakwa tidak bersalah.

Dalam putusan kasasinya, MA juga menyatakan Gerson tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: KPK: Putusan MK dan MA tepis tuduhan penerapan TWK malaadministrasi

"MA menyatakan klien kami tidak bersalah dan memulihkan hak terdakwa serta mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap Dino.

Dijelaskannya, keterangan saksi-saksi saat persidangan jadi bukti kuat saat mengajukan memori kasasi, salah satunya dari keterangan terdakwa Anggy, pelaku utama yang mengatakan aksi penjambretan dilakukan seseorang bernama John.

"Dari keterangan terdakwa Anggy, saat diperiksa pihak kepolisian, dia mengakui Epot bukanlah pelaku tetapi ada orang lain yang bernama John namun penyelidikan oleh polisi tetap dilanjutkan," jelas Hulliselan.

Baca juga: DKI siapkan langkah lanjutan terkait putusan MA soal reklamasi Pulau H

Selain itu, saksi korban juga mengakui tidak mengenal terdakwa Gerson karena saat kejadian, pelaku menggunakan masker dan helm dan keterangan korban berdiri sendiri.

"Selain itu ketika klien kami dimintai keterangan, dia ditekan serta dipukuli dan hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Naldo Tentua yang merawat korban, padahal dalam KUHAP tertulis kalau saat memberikan keterangan tidak boleh ada tekanan," kata Hulisellan.

Diketahui, aksi penjambretan dilakukan malam hari pada 11 Agustus 2020, saat korban yang baru pulang bekerja sementara berjalan kaki untuk naik ojek di sekitar kawasan Tugu Trikora Ambon.

Baca juga: KPK ajukan kasasi terhadap putusan banding bekas Sekretaris MA Nurhadi

Setelah tiba di tikungan PT PLN UIW Maluku dan Malut, sebuah sepeda motor matic menghampiri korban dan langsung menarik paksa tas milik korban yang didalamnya berisikan uang tunai Rp5 juta.

Aksi tarik menarik terjadi antara pelaku dan korban yang mengakibatkan keduanya langsung terjatuh. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada pelipis dan juga sakit pada bagian dada karena terbentur di trotoar jalan.