Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan mengungkap siapa penyuap para mantan anggota Komisi IX DPR RI yang menjadi tersangka dari kasus dugaan penerimaan suap atas pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia periode 2004 meski tanpa kesaksian dari Nunun Nurbaeti.

"Sampai hari ini KPK masih kesulitan menghadirkan Bu Nunun. Itu jadi salah satu kendala kita, tapi bukan berarti kasus ini berhenti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa sekali pun istri anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun ini tidak bisa hadir menjadi saksi, KPK tetap akan mengungkap habis kasus suap-menyuap ini hingga tuntas dengan mencari keterangan dan informasi dari saksi-saksi yang lain.

Nunun Nurbaeti yang dikabarkan menderita penyakit lupa ingatan belum juga ditemukan keberadaannya baik oleh penyelidik KPK maupun para wartawan. Lembaga antikorupsi ini sampai menempatkan penyelidiknya di Singapura hanya untuk mencari tahu kesehatan dan keberadaan Nunun, sedangkan beberapa wartawan dari beberapa media pun ikut melakukan penyelidikan atas dugaan keberadaan Nunun di Singapura namun hasilnya nihil.

Meski Ketua KPK Busyro Muqoddas telah meminta kesediaan keluarga sendiri menghadirkan Nunun Nurbaeti namun tetap saja pihak keluarga diwakili oleh mantan Wakapolri Adang Daradjatun tidak berkenan menghadirkan istrinya tersebut.

Nunun disebut-sebut sebagai saksi kunci dari kasus dugaan suap terhadap mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999 hingga 2004. Ia diduga menjadi orang yang bertanggunjawab terhadap penyebaran sejumlah cek perjalanan tersebut.

Kasus dugaan penerimaan suap dari Miranda Goeltom terkait pemilihan DGS Bank Indonesia kini hampir 100 persen memasuki tahap penuntutan. Sudah ada 15 tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Kourpsi.

Beberapa politisi senior yang ikut menjadi tersangka yakni mantan Kepala Bappenas Paskah Suzzeta, Panda Nababan, Max Moein, dan Agus Condro. Jumlah mantan anggota Komisi IX DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebanyak 26 orang. (V002/K004)