Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mengingatkan kantor wilayah provinsi segera mengakselerasi capaian kinerja tahun anggaran 2021 yang hanya tersisa dua bulan lagi, terutama bagi yang serapannya masih belum maksimal.

"Agar tercapai keseimbangan yang proporsional antara realisasi anggaran dan kinerja secara maksimal," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Nizar mengatakan 13 kanwil Kemenag yang capaian kinerjanya dievaluasi. Ketiga belas Kanwil itu yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Jawa Tengah.

Menurutnya, rata-rata capaian kinerja mereka ada pada kisaran 76,18 persen atau kategori cukup. Kendati demikian, Nizar meminta agar segera melakukan akselerasi di sisa tahun ini agar target kinerja tercapai.

Baca juga: BPJPH: Produk halal berpotensi tingkatkan kinerja perdagangan

Baca juga: Rapel tiga tahun, 9.715 guru madrasah Aceh terima tunjangan kinerja


"Para Kepala Kanwil untuk memahami dokumen perjanjian kinerja yang telah ditandatangani, sehingga target kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai," kata dia.

Nizar juga meminta para kakanwil memastikan penyusunan dokumen perencanaan mengacu pada Dokumen Rencana Strategis (Restra) Kemenag sehingga bisa selaras. Untuk itu, koordinasi antara unit yang menangani perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja, harus ditingkatkan.

"Nilai capaian kinerja yang masih rendah harus menjadi perhatian. Laporan kinerja baik triwulan maupun tahunan harus menjadi perhatian sebagaimana halnya laporan keuangan," kata Nizar.

Keselarasan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2021 dan Perjanjian Kerja (Perkin) 2021 menjadi alat ukur capaian kinerja tahunan pada Kementerian Agama atas target capaian Renstra.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag Akhmad Luthfi mengatakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan SAKIP pada satuan kerja tingkat Kanwil adalah dilaksanakannya evaluasi capaian kinerja secara triwulan.

Evaluasi bertujuan untuk memantau realisasi capaian kinerja yang telah ditargetkan dalam dokumen perjanjian kinerja serta anggaran yang telah digunakan.

"Sesuai amanat KMA Nomor 94 Tahun 2021, satuan kerja wajib melakukan pengukuran kinerja dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perkin dengan membandingkan realisasi perkin dengan target," kata dia.*

Baca juga: Kemenag minta Satker segera cairkan tunjangan kinerja terutang

Baca juga: Kemenag: Utang tunjangan kinerja guru dan dosen siap dibayarkan