DPRD: DKI batalkan anggaran normalisasi sungai senilai Rp160 miliar
8 November 2021 17:12 WIB
Penyedia jasa perahu eretan menyeberangi Sungai Ciliwung di Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan proyek normalisasi Sungai Ciliwung dari Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan hingga Kampung Melayu, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyebut Pemprov DKI membatalkan anggaran normalisasi sungai sebesar Rp160 miliar pada 2019 dengan alasan defisit.
Anggara dalam siaran pers di Jakarta, Senin, menyebut pada tahun yang sama Pemprov DKI Jakarta membayar biaya untuk Formula E sebesar Rp180 miliar dengan cara utang di Bank DKI.
Baca juga: Wagub sebut pembebasan lahan masih jadi PR dalam normalisasi
Utang untuk membayar Formula E tersebut, lanjut Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI itu, terungkap dari Surat Kuasa No. 747/-072.26 pada 21 Agustus 2019 dari Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Surat itu berisi permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.
Kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang sedianya dilaksanakan pada 2020.
Anggara menambahkan pada akhir 2019 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.
Pembayaran, kata dia, tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI alokasikan Rp1 triliun untuk normalisasi sungai dan waduk
Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya dengan dalih defisit anggaran.
"Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar. Sementara itu, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan," kata Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek informasi utang di Bank DKI tersebut.
"Nanti saya cek. Saya baru dengar apa betul Pemprov ada pinjam ke Bank DKI. Yang pasti memang semua uang kita uang pemda di DKI ini APBD, untuk semua kepentingan apapun, kami adanya di Bank DKI, ditaruh, disimpan di Bank DKI," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin.
Baca juga: Sudin SDA Jakut bersihkan saluran air di Jalan Petak Asem 1
Anggara dalam siaran pers di Jakarta, Senin, menyebut pada tahun yang sama Pemprov DKI Jakarta membayar biaya untuk Formula E sebesar Rp180 miliar dengan cara utang di Bank DKI.
Baca juga: Wagub sebut pembebasan lahan masih jadi PR dalam normalisasi
Utang untuk membayar Formula E tersebut, lanjut Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI itu, terungkap dari Surat Kuasa No. 747/-072.26 pada 21 Agustus 2019 dari Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Surat itu berisi permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.
Kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang sedianya dilaksanakan pada 2020.
Anggara menambahkan pada akhir 2019 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.
Pembayaran, kata dia, tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI alokasikan Rp1 triliun untuk normalisasi sungai dan waduk
Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya dengan dalih defisit anggaran.
"Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar. Sementara itu, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan," kata Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek informasi utang di Bank DKI tersebut.
"Nanti saya cek. Saya baru dengar apa betul Pemprov ada pinjam ke Bank DKI. Yang pasti memang semua uang kita uang pemda di DKI ini APBD, untuk semua kepentingan apapun, kami adanya di Bank DKI, ditaruh, disimpan di Bank DKI," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin.
Baca juga: Sudin SDA Jakut bersihkan saluran air di Jalan Petak Asem 1
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021
Tags: