Jakarta (ANTARA News) - Indonesia sebaiknya mengingatkan negara-negara koalisi agar tunduk pada mandat Dewan Keamanan PBB dalam resolusi 1973 yang tidak memandatkan agar Moammar Gaddafi turun dari kekuasaan.

"Pemerintah Indonesia harus menyuarakan agar serangan negara koalisi segera dihentikan," kata Guru Besar Hukum Internasional FHUI Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa.

Hikmahanto menyampaikan penilaiannya terkait pernyataan pejabat negara-negara yang berpartisipasi dalam serangan ke Libya, utamanya Presiden AS Barack Obama.

"Sejumlah pejabat militer negara koalisi menyatakan kemampuan udara pemerintah Gaddafi telah dilumpuhkan. Artinya Gaddafi tidak dapat mengguinakan kekuatan udara untuk menyerang rakyatnya yang sedang melakukan perlawanan," ujarnya.

Oleh karena mandat resolusi untuk melindungi rakyat sipil telah dicapai, kata Hikmahanto, maka apabila serangan dilanjutkan dengan tujuan menurunkan Gaddafi, maka serangan koalisi bisa menjadi illegal (unjust war).

"Indonesia perlu mengingatkan keinginan AS untuk menurunkan Gaddafi akan berpotensi menjadikan Libya dalam keadaan perang saudara,"katanya, merujuk penyataan Obama bahwa "Gaddafi need to go" .

Disamping itu, tambahnya, kebijakan AS tersebut akan menjauhkan kembali AS dari dunia Islam dan upaya Obama untuk mendekatkan AS ke dunia Islam akan gagal.

Selain demi kepentingan masyarakat Internasional, menurut Hikmahanto, suara Pemerintah Indonesia atas situasi Libya penting agar di dalam negeri masyarakat tidak perlu berbenturan atau bentrok dengan pemerintah.

"Jangan sampai pemerintah dianggap tidak sensitif terhadap agresi Barat terhadap negara-negara Timur Tengah," kata Hikmahanto.
(G003/A011)