Dubai (ANTARA) - Warga non-Muslim akan diizinkan untuk menikah, bercerai dan mendapatkan hak asuh anak di bawah undang-undang sipil di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE).

Kabar itu dilaporkan oleh kantor berita negara WAM yang mengutip sebuah dekrit baru dari penguasa Abu Dhabi yang juga Presiden UAE Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan pada Minggu.

Kebijakan itu menjadi langkah terbaru di UAE --federasi dari tujuh keemiratan-- untuk menjaga daya saingnya sebagai sebuah pusat komersial di kawasan.

Seperti negara-negara Teluk lainnya, UAE mendasarkan masalah pencatatan sipil pada prinsip-prinsip syariah Islam.

Baca juga: WN asing penerima vaksin lengkap sudah bisa kembali ke UAE

Dekrit tersebut mengatakan undang-undang itu mencakup pernikahan, perceraian, pemberian tunjangan, warisan, hak asuh anak bersama dan pembuktian keturunan.

Kebijakan itu bertujuan untuk "meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik bagi pemilik bakat dan keterampilan", kata WAM.

Laporan WAM menyebut undang-undang sipil yang mengatur urusan keluarga non-Muslim itu sebagai yang pertama di dunia "yang sejalan dengan praktik-praktik terbaik di dunia internasional".

Baca juga: Konjen RI Dubai bawa 30 investor perbankan syariah UAE ke Indonesia

Pengadilan baru untuk menangani urusan keluarga non-Muslim akan didirikan di Abu Dhabi dan akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.

UAE tahun lalu memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual di luar nikah dan konsumsi alkohol.

Reformasi hukum tersebut, bersama sejumlah kebijakan seperti pemberian visa dengan durasi lebih panjang, dianggap sebagai cara untuk menjadikan negara Teluk itu lebih menarik bagi investor, wisatawan dan warga asing yang ingin menetap dalam jangka panjang.

Sumber: Reuters

Baca juga: Pengadilan UAE hukum 61 terdakwa dari kelompok Islamis