Musi Rawas (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan akan mengucurkan dana sebesar Rp100 miliar untuk pengembangan Bandara Silampari Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, dengan rincian Rp50 miliar diberikan tahun ini dan sisanya pada 2012.
Pemberian bantuan pemerintah pusat tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat meninjau pengerjaan pembangunan Bandara Silampari, Minggu (20/3).
Dana yang akan diberikan ini untuk pengerjaan penambahan panjang landasan pacu, terminal kedatangan penumpang serta sarana pendukung bandara lainnya.
Sementara itu menurut kepala Dinas Perhubungan Musi Rawas, Ari Narsa JS, kedatangan Menhub ke daerah itu sengaja untuk melihat pengerjaan pengembangan Bandara Silampari. Dana sebesar Rp100 miliar ini akan dikucurkan dalam waktu dekat guna menambah panjang landasan pacu dari 1.350 meter menjadi 2.000 meter sehingga nantinya dapat dilabuhi pesawat berbadan besar jenis boeing.
Selain akan menerima bantuan dari pemerintah pusat dana serupa juga akan diterima dari Pemprov Sumsel untuk pembangunan terminal penumpang kedatangan dan ruang tunggu, lokasi parkir pesawat serta beberapa fasilitas pendukung lainnya.
Sebelumnya pada 2010 lalu bandara ini juga menerima dana Rp18 miliar yang berasal dari bantuan tiga daerah yakni Pemprov Sumsel Rp8 miliar, Pemkab Musi Rawas Rp5 miliar, Pemkab EAmpat Lawang dan Pemkot Lubuklinggau masing-masing Rp2,5 miliar. Dana ini digunakan untuk penambahan panjang landasan pacu dari 1.350 menjadi Rp1.600 meter dan pembangunan sarana penunjang bandara.
Bandara Silampari Musi Rawas yang terletak di tengah-tengah Kota Lubuklinggau, dimulai pada 2010 lalu resmi beroperasi dengan melayani penerbangan reguler Lubuklinggau-Jakarta yang dilaksanakan tiga kali dalam seminggu dengan jenis pesawat BAE 146-200 dengan kapasitas angkut penumpang 86 orang. (ANT/K004)
Kemenhub Bantu Pengembangan Bandara Silampari Sumsel Rp100 Miliar
21 Maret 2011 02:25 WIB
Menteri Perhubungan Freddy Numberi (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011
Tags: