Bandung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebut tersangka kasus pinjaman "online" (pinjol) ilegal yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengajukan gugatan praperadilan.

"Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya, hakimnya sudah ditunjuk," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.


Adapun gugatan praperadlan perkara pinjol ilegal itu terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut disebutkan termohonnya yakni Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Menurut Wasdi, isi gugatan itu yakni tersangka melalui kuasa hukumnya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.
Namun ia belum bisa menyebutkan secara rinci siapa saja tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut. Namun menurutnya sidang praperadilan itu bakal digelar dalam waktu dekat.

"Sidangnya Senin atau kapan gitu. Pokoknya, pekan depan," kata dia.


Pada kasus pinjol ilegal ada delapan orang yang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Para tersangka itu mulai dari manajer senior perusahaan, hingga koordinator penagih hutang.

Delapan orang tersangka itu berinisial RSS, GT, AZ, RS, MZ, EA, EM, dan AB. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya.

Baca juga: Polda Jabar targetkan tangkap pemodal pinjol ilegal
Baca juga: OJK ingatkan masyarakat pertimbangkan banyak hal sebelum pinjol
Baca juga: Rachmat Gobel: Lawan pinjol ilegal dengan kuatkan PNM dan koperasi