Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap HA (46), terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya sendiri hingga hamil.
"Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Lombok Tengah Catur Hidayat Putra, di Praya, Jumat.
Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pipit Christa Anggraini, dan sidang dilakukan secara virtual.
"Selain divonis 15 tahun penjara, warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah itu didenda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara," katanya.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti mencabuli anaknya sendiri sebanyak 9 kali sampai hamil, sehingga atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 1 ke 3 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ini putusan hakim, lebih tinggi dari tuntutan jaksa," katanya pula.
Kronologis kejadian naas yang menimpa korban NS (15) bermula di bulan Juli tahun 2019, terdakwa mengajak anaknya untuk berkunjung ke salah satu anggota keluarganya. Namun di tengah jalan, justru terdakwa membawa anak kandungnya ke salah satu home stay di wilayah Narmada.
"Pada saat dibawa ke home stay, korban mempertanyakan dirinya mengapa dibawa ke penginapan. Namun karena dipaksa akhirnya korban tidak bisa melawan dan dicabuli ayahnya," katanya.
Kemudian terdakwa kembali membawa korban pulang ke rumahnya. Perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa kepada korban semenjak bulan Juni hingga Desember 2019.
Kejadian itu terungkap setelah korban hamil yang diketahui oleh salah satu keluarganya saat membawa korban ke puskesmas. “Dari hasil tes puskesmas kalau korban hamil dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," katanya pula.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah yang mendapatkan laporan itu, langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pada Mei 2021.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah inisial HA (46), warga Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi, karena diduga menghamili anak kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengalami pendarahan, setelah ditanya barulah korban mengaku pernah dicabuli ayahnya. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Korban baru hamil tiga bulan. Tapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan minuman keras oleh terduga pelaku," katanya pula.
Baca juga: Ayah kandung cabuli anaknya hingga hamil
Baca juga: Polisi tangkap ayah yang hamili anak kandung
Terdakwa pencabulan anak kandung di NTB divonis 15 tahun penjara
6 November 2021 00:29 WIB
Ilustrasi. ANTARA/HO
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: