Jambi (ANTARA) - Anggota tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam waktu kurang sepekan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi perempuan di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi pada 31 Oktober lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, mengatakan tersangka MRP seorang wanita muda yang membuang bayinya di tempat wisata Danau Sipin, Jambi, ditangkap tim Subdit IV Renakta pada Kamis (4/11) di rumah orangtuanya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka MRP ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tebo di rumah orangtuanya, dengan turut mengamankan barang bukti satu buah kantong belanja warna hijau dan satu buah plastik transparan.
Atas perbuatannya tersangka MRP dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP.
Hasil pemeriksaan tersangka melahirkan bayi tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana tempat indekos yang bersangkutan di RT 22, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanai Pura.
Usai melahirkan bayi dari hubungan gelap atau tidak resmi itu, tersangka MRP membuang bayi itu pada Minggu, 31 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, yang akhirnya jasad bayi ditemukan oleh warga di bawah kolong jembatan wisata Danau Sipin, kemudian dilaporkan ke polisi.
Penyidik Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi tersebut, dan dari hasil penyidikan mengetahui pelaku pembuangan bayi yang merupakan ibu bayi sendiri.
Kaswandi mengatakan, pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota subdit IV mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, sehingga kemudian anggota Subdit IV melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi kemudian berkoordiansi dengan anggota polsek di Kabupaten Tebo yang lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka MRP di rumah orangtuanya RT05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Tersangka dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Baca juga: Polisi tangkap wanita pembuang bayi ke jurang di Sumut
Baca juga: Polisi amankan sepasang kekasih pembuang bayi di semak-semak
Polisi menangkap pelaku pembuang bayi di wisata Danau Sipin Jambi
6 November 2021 00:01 WIB
Olah tempat kejadian perkara (TKP) pelaku pembuangan bayi di tempat wisata Danau Sipin, Jambi. ANTARA/HO
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: