Kuala Lumpur (ANTARA) - Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersuamikan warga negara Malaysia dan melangsungkan pernikahan di luar Malaysia disarankan mendaftarkan perkawinannya di Mahkamah Syariah negeri jiran agar hak-haknya sebagai istri tidak hilang.

Saran tersebut disampaikan oleh pengacara The Amazing Syarie, Fatimawati Ismail dalam webinar "Hak Istri Orang Indonesia Bersuamikan Orang Malaysia" yang diselenggarakan Gemuruh Network di Kuala Lumpur, Jumat.

Mengawali presentasinya melalui zoom di hadapan ibu-ibu WNI, Fatmawati membahas tentang pernikahan yang meliputi empat perkara yakni suami, istri, lokasi dan cara.

"Perbincangkan kali ini konteksnya suami Malaysia, istri Indonesia. Kemudian lokasi pernikahan di Indonesia atau di Malaysia atau di luar negeri seperti di Inggris. Kemudian cara menikahnya bagaimana ?. Lalu kalau berlangsung di Indonesia nikah di KUA atau nikah di bawah tangan ?," katanya.

Kalau pernikahan di Malaysia, ujar dia, bisa juga dilakukan dengan cara yang sama yakni mengikuti peraturan pemerintah dan menikah secara gelap atau sembunyi-sembunyi.

"Kalau seseorang menikah secara gelap, kita tidak tahu orang yang menikahkan itu diakui pemerintah atau tidak. Ini penting sebab pegawai nikah harus diakui oleh negara baik di Indonesia atau di Malaysia," katanya.

Kalau yang menikahkan tidak diakui, ujar dia, maka kemudian dipertanyakan bagaimana status pernikahannya yang akan berimplikasi ke anaknya juga.

"Kalau pernikahannya tidak dilakukan oleh petugas yang diakui oleh negara kemudian berperkara di pengadilan maka pernikahannya tidak sah dan akan menjadi pasangan zina serta anak yang lahir adalah anak subhat," katanya.

Pengacara warga Malaysia ini kemudian membahas tentang pendaftaran pernikahan yang dilakukan di Indonesia atau di luar negeri.

"Setelah WNI menikah kemudian suaminya kembali ke Malaysia. Setelah kembali ke Malaysia maka harus mendaftarkan pernikahannya tersebut ke Mahkamah Syariah untuk mendapatkan pengesahan, kemudian mahkamah akan cek surat nikah tersebut dan yang pertama di-cek petugas nikahnya diakui negara atau tidak," katanya.

Apabila lolos pendaftaran di Mahkamah Syariah, ujar dia, barulah bisa keluar surat nikah Malaysia.

"Dengan adanya surat nikah Malaysia maka Anda mendapatkan hak-hak di bawah Mahkamah Syariah Malaysia," katanya.

Fatimawati mengatakan kalau pasangan kembali ke Malaysia kemudian tidak mendaftarkan ke Mahkamah Syariah karena kesibukan lantas melahirkan anak maka, anak tidak mendapatkan akta kelahiran Malaysia sehingga dianggap anak di luar nikah.

Pada kesempatan yang sama juga dihadirkan pembicara WNI, Ferial Makarim yang juga Wakil Presiden Gemuruh Network dan konsultan kesehatan serta kecantikan.

Wanita bersuamikan pria Malaysia yang tinggal di Penang ini mengatakan pihaknya bersyukur karena suaminya telah mendaftarkan pernikahannya di Mahkamah Syariah Malaysia setelah melangsung pernikahan di Indonesia.

Baca juga: Malaysia diminta perhatikan pekerja migran Indonesia
Baca juga: WNI di Malaysia diselamatkan dari perburuhan paksa
Baca juga: WNI dan warga Malaysia di Kuala Lumpur peringati Hari Batik