Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Formula E diselenggarakan sesuai aturan dan diharapkan bisa diadakan sesuai rencana.
“Semua proses ini dilakukan oleh Jakpro dan Pemprov DKI sudah melalui proses panjang, sesuai aturan dan ketentuan. Insya Allah tidak ada kendala dan masalah,” kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini dilaksanakan KPK yang sebelumnya sudah memintai keterangan dan klarifikasi terkait hal itu.
“Jajaran kami nanti dari Jakpro dan Dispora akan memberikan keterangan semua fakta dan kondisi di lapangan. Harapan kami tidak ada masalah berarti,” katanya.
Riza juga mengharapkan ajang balap mobil listrik itu bisa dilaksanakan sesuai jadwal pada 4 Juni 2022 karena dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), semua proses untuk Formula E juga tidak menimbulkan kerugian negara.
“Harapannya bisa dilaksanakan sebagaimana yang sudah direncanakan. Sesuai juga laporan BPK, semua ini tidak ada kerugian negara,” katanya.
Baca juga: DKI tunggu kedatangan panitia FEO untuk penetapan lokasi Formula E
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebutkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, permintaan keterangan dilakukan karena ada laporan warga soal potensi kasus yang terjadi dalam proses pelaksanaan Fomula E. Namun, ia tidak memberikan detail soal laporan masyarakat tersebut.
Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah Ketua Komisi B (bidang perekonomian) DPRD DKI Abdul Aziz menegaskan, balap mobil listrik Formula E yang rencananya dihelat pada 2022 tidak ada kerugian di dalamnya.
"Tidak ada kerugian, ini kan banyak orang mempermasalahkan karena komitmen 'fee' tidak dikembalikan sehingga dianggap hilang, tapi kan kenyataannya tidak hilang," kata Aziz dalam sambungan telefon di Jakarta, Sabtu (16/10).
Baca juga: IMI dukung dan siap sukseskan Formula E di Jakarta
Aziz mengatakan bahwa dana komitmen yang disebut DKI sebesar Rp560 miliar tidak hilang, melainkan akan digunakan oleh pihak Formula E Operation (FEO) untuk melaksanakan balap mobil listrik itu, termasuk mendatangkan staf, biaya akomodasi, hingga membuat kegiatan yang terkait Formula E.
"Jadi itu merupakan ongkos dan akomodasi untuk operasional FEO saat menggelar Formula E di Jakarta sehingga (bisa dibilang) uang itu akan kembali pada masyarakat Jakarta dalam bentuk sewa hotel dan sebagainya," tutur dia.
Selain itu, kata dia, dana komitmen tersebut yang senilai Rp560 miliar adalah untuk semua tahun penyelenggaraan Formula E sehingga tidak akan ada lagi biaya tambahan dari APBD untuk pelaksanaan Formula E untuk tahun 2022, 2023 dan 2024.
Pemprov DKI menyebutkan, biaya komitmen 'fee' tersebut telah dibayarkan dengan dana berasal dari APBD 2019 sebelum adanya pandemi COVID pada 2020. Yang tersisa, hanyalah biaya pelaksanaan per tahun sekitar Rp150 miliar.
Namun biaya pelaksanaan per tahun itu, tidak akan dibayarkan menggunakan APBD, tapi akan bersumber dari sponsor yang akan dilakukan oleh Jakpro.
Wagub DKI: Formula E diselenggarakan sesuai aturan
5 November 2021 13:34 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: