Warga Kecamatan Makasar dapatkan 2.100 sertifikat tanah melalui PTSL
5 November 2021 13:23 WIB
Arsip foto - Sejumlah warga Jakarta Utara yang hadir saat penyerahan puluhan ribu sertifikat hak atas tanah oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat di Marunda, Cilincing, Jakarta pada Rabu sore (17/10/2018). ANTARA/Bayu Prasetyo.
Jakarta (ANTARA) - Warga di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, segera mendapatkan 2.100 sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biayanya ditanggung APBD DKI Jakarta.
Camat Makasar, Kamal Alatas mengatakan, program PTSL di wilayah itu sudah dilakukan sejak pertengahan September lalu.
"Dalam tiga minggu posko PTSL dibuka di lima kantor kelurahan, hanya ada 3.119 berkas yang masuk didaftarkan warga. Namun setelah diverifikasi oleh tim PTSL, hanya 2.100 berkas yang dipastikan bisa menjadi sertifikat hak milik," kata Kemal Alatas di Jakarta, Jumat.
Kemal menambahkan, berkas yang tidak dapat diverifikasi itu karena persyaratan tidak lengkap. Faktor lain adanya selisih hasil ukur sehingga pemilik bidang mengajukan dilakukan pengukuran ulang yang membuat sertifikat belum dapat dicetak.
Kemal mengatakan, ada 9.006 bidang tanah belum bersertifikasi yang tersebar di lima kelurahan wilayahnya, yakni Kelurahan Makasar 2.910 bidang tanah, Pinang Ranti 1.098 bidang tanah dan Kebon Pala 2.978 bidang tanah.
Baca juga: BPN DKI terbitkan hampir 9 juta sertifikat tanah sepanjang 2021
Baca juga: Sedikitnya 5.000 bidang tanah di Jakarta Barat belum tersertifikasi
Selanjutnya Kelurahan Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Kelurahan Cipinang Melayu 1.547 bidang tanah. Warga pemilik tanah mendaftarkan berkasnya ke posko PTSL di lima kantor kelurahan.
Berkas tersebut selanjutnya diserahkan ke Tim Satgas PTSL BPN Jakarta Timur yang sekretariat sementaranya berada di kantor Kecamatan Ciracas.
"Pihak kelurahan dan kecamatan sudah berupaya membantu kelengkapan berkas bidang tanah warganya. Namun ada sejumlah warga yang enggan mengikuti aturan sehingga kami tidak bisa memaksa juga," ujar Kemal.
Dia mengatakan, warga yang belum mengurus sertifikat tanahnya diberikan dua pilihan, yaitu mengurus melalui PTSL atau mendaftar secara reguler ke BPN.
"Pihak kelurahan/kecamatan melalui pengurus RT/RW, Dasawisma, sudah melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi warga yang belum memiliki SHM atas tanahnya. Namun semua dikembalikan pada warga untuk menentukan pilihannya," kata Kemal.
Camat Makasar, Kamal Alatas mengatakan, program PTSL di wilayah itu sudah dilakukan sejak pertengahan September lalu.
"Dalam tiga minggu posko PTSL dibuka di lima kantor kelurahan, hanya ada 3.119 berkas yang masuk didaftarkan warga. Namun setelah diverifikasi oleh tim PTSL, hanya 2.100 berkas yang dipastikan bisa menjadi sertifikat hak milik," kata Kemal Alatas di Jakarta, Jumat.
Kemal menambahkan, berkas yang tidak dapat diverifikasi itu karena persyaratan tidak lengkap. Faktor lain adanya selisih hasil ukur sehingga pemilik bidang mengajukan dilakukan pengukuran ulang yang membuat sertifikat belum dapat dicetak.
Kemal mengatakan, ada 9.006 bidang tanah belum bersertifikasi yang tersebar di lima kelurahan wilayahnya, yakni Kelurahan Makasar 2.910 bidang tanah, Pinang Ranti 1.098 bidang tanah dan Kebon Pala 2.978 bidang tanah.
Baca juga: BPN DKI terbitkan hampir 9 juta sertifikat tanah sepanjang 2021
Baca juga: Sedikitnya 5.000 bidang tanah di Jakarta Barat belum tersertifikasi
Selanjutnya Kelurahan Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Kelurahan Cipinang Melayu 1.547 bidang tanah. Warga pemilik tanah mendaftarkan berkasnya ke posko PTSL di lima kantor kelurahan.
Berkas tersebut selanjutnya diserahkan ke Tim Satgas PTSL BPN Jakarta Timur yang sekretariat sementaranya berada di kantor Kecamatan Ciracas.
"Pihak kelurahan dan kecamatan sudah berupaya membantu kelengkapan berkas bidang tanah warganya. Namun ada sejumlah warga yang enggan mengikuti aturan sehingga kami tidak bisa memaksa juga," ujar Kemal.
Dia mengatakan, warga yang belum mengurus sertifikat tanahnya diberikan dua pilihan, yaitu mengurus melalui PTSL atau mendaftar secara reguler ke BPN.
"Pihak kelurahan/kecamatan melalui pengurus RT/RW, Dasawisma, sudah melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi warga yang belum memiliki SHM atas tanahnya. Namun semua dikembalikan pada warga untuk menentukan pilihannya," kata Kemal.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: