Surabaya (ANTARA News) - Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp10 miliar yang kemungkinan juga telah diedarkan ke daerah lain.

"Jumlah uang yang dipalsukan mencapai Rp10 miliar dengan wilayah edar di Jatim dan Jateng, bahkan tidak menutup kemungkinan juga dilakukan transaksi di daerah lain," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis.

Tiga pelaku dari komplotan yang telah diringkus yakni Wen (50), dan Ed (44), keduanya warga Semarang, serta Din (45), warga Surakarta.

Dari tangan tersangka Wen, polisi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp130 juta. Uang yang dipalsukan, kata Anom, tidak hanya pecahan Rp100 ribu, melainkan nominal Rp10 ribu, Rp20 ribu, dan Rp50 ribu.

"Barang bukti kami dapatkan dari tersangka Wen yang kami tangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Kami memancingnya keluar dengan berpura-pura memesan uang palsu," tukas Anom.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku memperoleh ribuan lembar uang palsu dari pria berinisial Bag, yang kini masih buron.

Selain itu, tersangka juga mendapatkannya dari wanita berinisial Yat dengan perincian 200 lembar pecahan Rp50 ribu senilai Rp10 juta, 350 lembar pecahan Rp20 ribu senilai Rp7 juta dan 40 lembar pecahan Rp10 ribu senilai Rp4 juta.

Anom yang juga pernah menjabat Kasat Pidum Polda Jatim itu menambahkan, setiap bulannya, tersangka Wen mendapat pasokan uang palsu senilai Rp200 juta. Setiap kali transaksi, tersangka meminta jatah perbandingan 1:4.

Selain memburu dua buronan yang berperan sebagai pengedar, polisi juga memburu seorang produsen atau pencetak uang palsu, yakni Lus.

Bahkan, polisi mencatat, sejak empat tahun lalu, tersangka Lus pernah berurusan dengan polisi dan diringkus aparat Satreskrim Polwiltabes. Pihaknya berjanji akan segera menangkap kompotan itu.

(ANTARA/S026)