Kasus mayat terikat di Bekasi terungkap, dua tersangka ditangkap
4 November 2021 19:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kiri) perlihatkan foto buronan kasus pembunuhan berencana di Bekasi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pembunuhan berencana yang membuang jasad korbannya dalam kondisi tangan terikat di Hutan Kota Bekasi, Jawa Barat, 27 Oktober.
"Sekitar Kamis, 28 Oktober lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap B di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya berhasil amankan AW," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Namun, Yusri mengatakan otak kasus pembunuhan berencana yang berinisial P masih dikejar petugas.
"P ini yang merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak temannya B dan AW," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya mengultimatum P untuk segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui oleh kepolisian.
"Sekali lagi kami sampaikan, kami kasih waktu untuk menyerahkan diri, identitas sudah kami ketahui," kata Yusri.
Baca juga: Polda Metro ungkap kasus pembunuhan dari penyelidikan motifnya
Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku yang berhasil ditangkap, P merencanakan pembunuhan korban berinisial AD lantaran sakit hati pernah dikeroyok oleh korban.
"Motifnya dari pada tersangka ini karena tersangka utama, P pernah merasa sakit hati terhadap korban AD, karena pernah dikeroyok juga oleh si korban," ujarnya.
P menyusun rencana untuk menghabisi AD dengan mengajaknya mabuk-mabukan. Saat korban mulai terpengaruh minuman beralkohol P pun menghabisi AD dengan bantuan B dan AW.
Keduanya kemudian membuang jasad AD di hutan Kota Bekasi sebelum akhirnya jasad korban ditemukan warga pada Rabu, 27 Oktober 2021.
P sebagai otak kejahatan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka AW dan B akan dijerat dengan Pasal 338 dan 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Jenazah terbungkus kain di Banjir Kanal Timur korban pembunuhan
Baca juga: Polda Metro tangkap tujuh pelaku pembunuhan di Teluk Naga
"Sekitar Kamis, 28 Oktober lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap B di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya berhasil amankan AW," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Namun, Yusri mengatakan otak kasus pembunuhan berencana yang berinisial P masih dikejar petugas.
"P ini yang merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak temannya B dan AW," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya mengultimatum P untuk segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui oleh kepolisian.
"Sekali lagi kami sampaikan, kami kasih waktu untuk menyerahkan diri, identitas sudah kami ketahui," kata Yusri.
Baca juga: Polda Metro ungkap kasus pembunuhan dari penyelidikan motifnya
Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku yang berhasil ditangkap, P merencanakan pembunuhan korban berinisial AD lantaran sakit hati pernah dikeroyok oleh korban.
"Motifnya dari pada tersangka ini karena tersangka utama, P pernah merasa sakit hati terhadap korban AD, karena pernah dikeroyok juga oleh si korban," ujarnya.
P menyusun rencana untuk menghabisi AD dengan mengajaknya mabuk-mabukan. Saat korban mulai terpengaruh minuman beralkohol P pun menghabisi AD dengan bantuan B dan AW.
Keduanya kemudian membuang jasad AD di hutan Kota Bekasi sebelum akhirnya jasad korban ditemukan warga pada Rabu, 27 Oktober 2021.
P sebagai otak kejahatan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka AW dan B akan dijerat dengan Pasal 338 dan 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Jenazah terbungkus kain di Banjir Kanal Timur korban pembunuhan
Baca juga: Polda Metro tangkap tujuh pelaku pembunuhan di Teluk Naga
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: