"Kami masih berharap ada revisi terbatas (UU Pemilu) atau Perppu tapi hanya sebatas teknis-teknis kepemiluan," kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Kamis.
Menurut Pramono revisi terbatas tersebut tentunya tidak akan mengubah sistem pemilu, karena spesifik hanya memperbaiki soal teknis-teknis kepemiluan saja.
"Misalnya dibuka opsi, memang tidak wajib ya, seperti sistem rekapitulasi. Maksud saya rekapitulasi dapat dilaksanakan secara manual maupun menggunakan sistem informasi," kata dia.Menurut Pramono revisi terbatas tersebut tentunya tidak akan mengubah sistem pemilu, karena spesifik hanya memperbaiki soal teknis-teknis kepemiluan saja.
Baca juga: KPU: Beban penyelenggaraan terlalu berat jika pemungutan 15 Mei 2024
Baca juga: Peneliti: Kepastian jadwal jadi fondasi kesuksesan Pemilu 2024
Baca juga: Puskapol UI: Urgensi jeda Pemilu-Pilkada 2024 refleksi Pemilu 2019
Jadi, rekapitulasi untuk Pemilu 2024 kata dia nantinya boleh dilakukan secara manual tapi juga sudah boleh dengan menggunakan Sirekap.
"Jadi hal-hal teknis seperti itu, kita masih berharap usulan-usulan KPU itu bisa di akomodir baik melalui Perppu maupun revisi terbatas," kata dia.
Sistem rekapitulasi pemilu (Sirekap) itu kata dia membutuhkan landasan hukum yakni di undang-undang agar bisa diaplikasikan dalam pemilu, begitu juga dengan dengan teknis kepemiluan lain yang juga berbasis elektronik seperti sistem pendaftaran partai politik, sistem daftar pemilih dan teknis kepemiluan lainnya.
Revisi terbatas menurut KPU itu tentunya tidak akan menyinggung soal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, maupun alokasi kursi karena hal itu telah masuk ranah sistem kepemiluan.
"KPU kepentingannya sebenarnya kalau mau revisi UU terkait yang sifatnya teknis kepemiluan, tidak masuk ke sistem," ujarnya.