Bagi Hasil Pertambangan Umum 2011 Rp8,29 Triliun
16 Maret 2011 15:27 WIB
Pekerja menarik tuas dengan latar Loading Terminal Pertamina EP, Field Bunyu, Kalimantan Timur, Selasa (8/2). Pemerintah belum berencana melakukan perubahan asumsi harga minyak dalam APBN 2011 karena masih menanti perkembangan harga minyak dunia yang
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan memperkirakan lokasi dana bagi hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Umum tahun anggaran 2011 sebesar Rp8,29 triliun.
Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK 07/2011.
PMK itu ditetapkan dengan memperhatikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil pertambangan umum, pertambangan panas bumi, minyak bumi dan gas bumi untuk tahun 2011.
Penetapan PMK itu merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum 2011 untuk masing-masing daerah merupakan perkiraan. Perkiraan dimaksud disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 10 tahun 2010 tentang APBN 2011.
Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebesar Rp8,29 triliun terdiri dari iuran tetap (Landrent) sebesar Rp134,78 miliar dan royalty sebesar Rp8,16 triliun.
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan, di mana pada triwulan I dilaksanakan sebesar 20 persen, triwulan III sebesar 15 persen, sedangkan pada triwulan III dan IV diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum yang dilaksanakan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil.
Jika pagu atas perkiraan alokasi DBH itu tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam tahun anggaran 2011, pemerintah menyalurkan alokasi DBH dimaksud berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya Kementerian Keuangan memperkirakan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan tahun anggaran 2011 mencapai Rp1,14 triliun, sementara DBH SDA Perikanan mencapai Rp120 miliar.
(A039/R010/S026)
Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK 07/2011.
PMK itu ditetapkan dengan memperhatikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil pertambangan umum, pertambangan panas bumi, minyak bumi dan gas bumi untuk tahun 2011.
Penetapan PMK itu merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum 2011 untuk masing-masing daerah merupakan perkiraan. Perkiraan dimaksud disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 10 tahun 2010 tentang APBN 2011.
Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebesar Rp8,29 triliun terdiri dari iuran tetap (Landrent) sebesar Rp134,78 miliar dan royalty sebesar Rp8,16 triliun.
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan, di mana pada triwulan I dilaksanakan sebesar 20 persen, triwulan III sebesar 15 persen, sedangkan pada triwulan III dan IV diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum yang dilaksanakan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil.
Jika pagu atas perkiraan alokasi DBH itu tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam tahun anggaran 2011, pemerintah menyalurkan alokasi DBH dimaksud berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya Kementerian Keuangan memperkirakan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan tahun anggaran 2011 mencapai Rp1,14 triliun, sementara DBH SDA Perikanan mencapai Rp120 miliar.
(A039/R010/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: