Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek penambahan ruang ICU di Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, di Mataram, Rabu, mengatakan kedua tersangka yang menjalani pemeriksaan untuk kali pertamanya ini berinsial HZ dan LFH.

"Mereka jalani pemeriksaan dengan didampingi tim pengacaranya masing-masing," kata Dedi.

Sebenarnya, ujar dia, dalam agenda pemeriksaan hari ini, penyidik memanggil tiga tersangka. Namun yang hadir hanya HZ yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan LFH Direktur CV Indomulya Consultant dari pihak konsultan pengawas proyek.

Untuk tersangka yang tidak hadir, kata dia, berinisial MR, Direktur PT Batara Guru Group yang menjadi penerima kuasa dari proyek tahun 2019 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp5,1 miliar.

"Alasannya (tidak hadir), karena sakit," ujarnya.

Dengan alasan demikian, Dedi memastikan akan kembali mengagendakan pemeriksaan MR dan juga tersangka lainnya, yakni DKF, staf ahli konsultan pengawas CV Indomulya Consultant yang kini menjabat Wakil Bupati Lombok Utara serta mantan Direktur RSUD Lombok Utara SH.

Begitu juga dengan tersangka HZ dan LFH yang menjalani pemeriksaan hari ini. Keduanya masuk dalam agenda pemeriksaan lanjutan, Kamis (4/11).

"Jadi pemeriksaan (tersangka) ini masih berlanjut," ujar dia pula.
Baca juga: Jaksa memeriksa tiga tersangka korupsi proyek RSUD Lombok Utara
Baca juga: Kejati NTB tetapkan Wabup Lombok Utara tersangka korupsi proyek RSUD