Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian RI menyatakan bahwa jaksa Cirus Sinaga tidak ditahan karena selama pemeriksaan, tersangka pemalsuan petunjuk penuntutan dalam perkara Gayus HP Tambunan, itu kooperatif.

"Penahanan tidak perlu, karena dalam pemeriksaan kooperatif dan penyidik sudah perhitungkan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Boy mengatakan Cirus menjawab berbagai pertanyaan penyidik dan hadir saat diminta secara kooperatif.

"Mengenai jawabannya sesuai argumentasi Cirus dan dikategorikan melawan hukum atau tidak adalah analisa yuridis," katanya.

Boy mengatakan penyidik juga rutin melaksanakan gelar perkara dan akan percepat pelimpahan berkas perkara Cirus ke kejaksaan dan rencananya hari Kamis (17/3).

"Mengenai soal dugaan penyuapan akan ditindaklanjuti, namun fakta itu belum ada," katanya.

Penyidik terakhir memeriksa Cirus pada hari Kamis (11/3) selama 13 jam dengan 104 pertanyaan, namun tidak dilakukan penahanan.

"Penyidik hingga saat masih terus mencari alat bukti," kata Boy.

Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus.

Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, di duga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cirus sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan Haposan Hutagalung dan Jaksa Fadil Regan terkait kasus rencana penuntutan terkait mafia hukum kasus Gayus.

(ANTARA/S026)