Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan kehadiran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi instrumen penting dalam meningkatkan tata kelola zakat di Indonesia.

"UPZ ini adalah salah satu instrumen terdepan Baznas dalam meningkatkan kinerjanya," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Rabu.

Kamaruddin mengatakan Kemenag sebagai instansi yang melayani stakeholder keagamaan akan selalu mendorong perbaikan tata kelola zakat dan peningkatan layanan zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap Baznas akan terus berkontribusi meningkatkan kinerjanya dan terus berupaya bersama pemerintah dan masyarakat dalam mengentaskan masyarakat miskin.

Baca juga: Kemenag ajak masyarakat tingkatkan zakat dukung program BAZNAS

Baca juga: Kemenag tetapkan daerah percontohan Kampung Zakat


"Kita berharap Baznas menjadi lembaga terdepan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Di sisi lain, ia meminta UPZ Baznas dan lembaga amil zakat memperhatikan tiga hal yakni menjaga kepercayaan masyarakat, memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk menunaikan zakat, dan memberikan kemudahan bagi para mustahik untuk menerima zakat.

Sebelumnya, Pimpinan Baznas bidang Penghimpunan Rizaludin Kurniawan mengatakan target Baznas terus meningkatkan penghimpunan zakat, infak dan sedekah (ZIS) sebesar 30 persen dari tahun lalu, meskipun tengah dalam masa krisis akibat pandemi COVID-19.

Sepanjang 2020, Baznas RI menghimpun dana ZIS sebesar Rp385,5 miliar sedangkan pada 2019, penghimpunan mencapai Rp296 miliar.

"Angkanya tumbuh terus, awalnya 2016 itu cuma Rp68 miliar, tumbuh 600 persen dari 2016-2021. Jadi di periode pandemi juga naik ya. Justru sekarang target tahun ini (2021) untuk Unit Pengumpul Zakat ini Rp188 miliar, sekarang sampai Oktober ini Rp190 miliar. Tahun lalu juga meningkat," kata Kurniawan.

Baca juga: Potensi zakat nasional capai Rp217 triliun

Baca juga: Kemenag tegaskan pembentukan lembaga amil zakat harus berizin