Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Arteria Dahlan mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan DPR dapat mengoptimalisasi kekuatan sistem dan kelembagaan kejaksaan di Indonesia.

"Bangsa Indonesia harus melakukan pembenahan regulasi. Melalui revisi UU Kejaksaan, diharapkan penguatan sistem dan kelembagaan ini bisa sangat optimal," kata Arteria Dahlan saat menjadi narasumber dalam podcast Bincang Tokoh Santai (BTS) Episode 19 yang diunggah dalam kanal YouTube Kejaksaan RI, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, lanjut dia, revisi yang akan mendeklarasikan secara tegas kewenangan Kejaksaan RI seperti dominus litis, yaitu pengendali perkara juga dapat mewujudkan cita-cita terkait dengan penegakan hukum yang berkeadilan di Tanah Air.

Ketika kewenangan kejaksaan telah ditingkatkan seperti itu, kata Arteria Dahlan, akan muncul berbagai dampak baik lainnya. Salah satunya adalah munculnya kewajiban bagi kejaksaan untuk memunculkan jaksa-jaksa yang hebat.

Ia mengutarakan bahwa jaksa yang hebat itu adalah mereka yang mengatasnamakan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum bersifat adil bagi rakyat Indonesia.

"Kalau kewenangannya sudah ditambah, harus dihadirkan jaksa-jaksa yang super. Tidak hanya punya kapasitas dan kompetensi, tetapi dia tahu dia adalah jaksa Indonesia, tahu mengabdi dan menghamba untuk siapa," katanya.

Untuk menghadirkan jaksa yang hebat, menurut dia, dibutuhkan pembinaan yang maksimal dan kejelasan terhadap jenjang karier, kebijakan mutasi, ataupun demosi, yaitu pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Seluruh kebutuhan itu dapat terpenuhi jika sistem regulasi dalam Undang-Undang Kejaksaan telah diperbaiki.

Ia juga mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Kejaksaan merupakan salah satu solusi yang tepat dalam memperbaiki pembangunan hukum di Indonesia.

Revisi terhadap UU Kejaksaan yang masih bergulir hingga saat ini merupakan inisiatif dari DPR RI dengan mempertimbangkan usulan-usulan beberapa pihak terkait, seperti Komisi Kejaksaan.

Secara umum, revisi tersebut akan memperbaiki dan menyempurnakan tugas serta kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum yang adil di Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR menekankan urgensi revisi UU Kejaksaan

Baca juga: Pakar: Revisi UU Kejaksaan untuk kuatkan lembaga