Sering berubah, Kemenhub: Syarat perjalanan dipengaruhi banyak aspek
3 November 2021 13:56 WIB
Tangkapan layar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam diskusi daring "Utamakan Keamanan Diri, Baru Bepergian" di Jakarta, pada Rabu (3/11/2021). ANTARA/Adimas Raditya.
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan yang mengatur syarat perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 dipengaruhi oleh banyak aspek sehingga kerap berubah.
"Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek," kata Adita Irawati dalam diskusi daring "Utamakan Keamanan Diri, Baru Bepergian" di Jakarta, Rabu.
Adita menjelaskan pemerintah terus berusaha mengendalikan pandemi dengan melakukan evaluasi dari penanganan-penanganan yang telah dilakukan.
Kemenhub juga bekerja sama dengan unsur terkait misalnya Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga, hingga TNI/Polri guna memantau perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Ia mengungkapkan pemerintah bahkan menggelar rapat terbatas secara rutin yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Oleh sebab itu, peraturan-peraturan terkait perjalanan orang juga ditentukan dari hasil evaluasi tersebut.
"Berdasarkan update dari situasi pandemi, Kemenhub di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi," ujarnya.
Adita menambahkan ketentuan terkait perjalanan atau mobilitas masyarakat tersebut dilakukan agar penularan Covid-19 di Indonesia terus menurun.
"Tidak mudah bagi kita, tetapi hasilnya saat ini sudah cukup baik. Kita tidak ingin lagi ada lonjakan kasus," pungkasnya.
Baca juga: Kemenhub: Pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib antigen
Baca juga: Syarat perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali bisa gunakan antigen
Baca juga: Kemenhub terbitkan Surat Edaran baru perjalanan transportasi darat
"Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek," kata Adita Irawati dalam diskusi daring "Utamakan Keamanan Diri, Baru Bepergian" di Jakarta, Rabu.
Adita menjelaskan pemerintah terus berusaha mengendalikan pandemi dengan melakukan evaluasi dari penanganan-penanganan yang telah dilakukan.
Kemenhub juga bekerja sama dengan unsur terkait misalnya Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga, hingga TNI/Polri guna memantau perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Ia mengungkapkan pemerintah bahkan menggelar rapat terbatas secara rutin yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Oleh sebab itu, peraturan-peraturan terkait perjalanan orang juga ditentukan dari hasil evaluasi tersebut.
"Berdasarkan update dari situasi pandemi, Kemenhub di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi," ujarnya.
Adita menambahkan ketentuan terkait perjalanan atau mobilitas masyarakat tersebut dilakukan agar penularan Covid-19 di Indonesia terus menurun.
"Tidak mudah bagi kita, tetapi hasilnya saat ini sudah cukup baik. Kita tidak ingin lagi ada lonjakan kasus," pungkasnya.
Baca juga: Kemenhub: Pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib antigen
Baca juga: Syarat perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali bisa gunakan antigen
Baca juga: Kemenhub terbitkan Surat Edaran baru perjalanan transportasi darat
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: