Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sekitar Rp33 miliar pada periode Januari-Oktober 2021

Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi, di Manado, Selasa, mengatakan santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris dan korban kecelakaan yang tersebar di wilayah kerja perusahaan tersebut meliputi tiga Provinsi yakni Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara.

Pahlevi mengatakan jenis santunan yang sudah diserahkan didominasi korban meninggal dunia sekitar Rp20,8 miliar dan untuk korban luka-luka Rp11,4 miliar. Kemudian untuk cacat tetap Rp596 juta, biaya penguburan Rp40 juta, ambulans Rp32 juta dan P3K Rp152 juta.

"Dibanding dengan periode yang sama 2020, jumlah santunan naik sebesar 6,84 persen," katanya tanpa merinci

Ia mengatakan dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

Setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, secara up to date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.

Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat.

"Dari data korban kecelakaan yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta.

Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta.

Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Jasa Raharja maksimalkan teknologi informasi beri pelayanan di Sulut

Baca juga: Jasa Raharja Sulut lakukan penanaman mangrove di Pantai Malalayang


Baca juga: Direktur Operasional: Insan Raharja Sulut berikan pelayanan maksimal