Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) segera memproses sertifikasi dan mulai menerapkan digitalisasi pemasaran produk halalnya.

"Selain bersertifikat halal yang diwajibkan dan sangat penting sebagai bentuk jaminan kehalalan produk, saya juga mengajak (pelaku UMK) untuk juga mulai menerapkan digitalisasi marketing produk halalnya," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Selasa.

Aqil mengatakan dorongan itu dimaksudkan agar produk-produk UMK dapat memiliki daya saing dan meningkat secara ekonomi. Pasalnya, UMK merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Menurutnya, pandemi COVID-19 yang menghajar Indonesia hampir dua tahun terakhir, menuntut pelaku usaha khususnya UMK untuk bersikap adaptif terhadap kondisi yang ada. Agar mereka dapat terus menjaga keberlangsungan usahanya dan mengembangkannya dengan memanfaatkan peluang yang ada.

Baca juga: Kemenag latih 1.000 UMKM soal digitalisasi dan manajemen produk halal

Baca juga: BPJPH: Semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal


"Perlu mulai diperluas jangkauan pemasarannya dengan memasukkan produknya melalui digital market agar makin meningkat penjualannya," kata dia.

Digitalisasi pemasaran produk halal selain sebagai salah satu strategi pengembangan usaha, juga merupakan salah satu bentuk upaya pelaku usaha untuk membantu mempermudah masyarakat untuk memperoleh produk halal yang dibutuhkan. Maka dari itu, ia berpesan kepada pelaku UMK untuk memanfaatkan peluang tersebut secara optimal.

Sebelumnya, BPJPH memberikan pelatihan kepada 1.000 usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) di Sumatera Barat soal digitalisasi dan manajemen produk halal, dalam upayanya memperkuat rantai jaminan produk halal (JPH).

Sertifikasi halal merupakan standar produk yang selain menjadi pemenuhan kewajiban dalam mewujudkan perlindungan JPH, juga menjadi nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku UMKM dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya.

"Program penguatan UMKM juga diharapkan dapat menjadi pemacu bangkitnya pelaku UMKM yang telah dua tahun terdampak pandemi COVID-19. Percepatan digitalisasi dan sertifikasi produk UMKM diharapkan mampu menjadi titik balik kebangkitan UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian nasional," kata dia.

Baca juga: Kemenag luncurkan Program Sehati fasilitasi pelaku UMK agar naik kelas

Baca juga: Kemenag optimistis bisa jadi pemain global eksportir produk halal