Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/11), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.
"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu, tersangka dan penasihat hukum bersikap kooperatif," ujar Leonard.
Usai penyerahan tersebut, kata Leonard, tersangka dilakukan penahanan rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.
"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard menegaskan.
Sebelumnya, tersangka Munaman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.
Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).
Kejagung terima pelimpahan barang bukti dan tersangka Munarman
2 November 2021 00:22 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: