Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan maksud isi dari surat yang harus ditandatangani para ahli waris korban kebakaran LP Tangerang di Banten, bahwa tidak boleh menuntut di kemudian hari akibat insiden yang menewaskan banyak penghuninya itu.
"Jadi pada saat itu kawan-kawan di tingkat pelaksana pikirannya apa yang menjadi barang bukti jenazah sudah diurus secara baik sesuai arahan menteri Hukum dan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, di Jakarta, Senin.
Hal itu termasuk pula merujuk pada bukti uang duka yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris, sehingga pelaksana di tingkat bawah berpikir harus ada bukti tanda terima.
Baca juga: Tiga korban kebakaran Lapas Tangerang meninggal saat dirawat di RSUD
Dengan ditandatanganinya surat itu pelaksana di bawah berpikir semuanya sudah selesai dan diharapkan tidak ada lagi pihak yang menuntut di kemudian hari.
Surat yang dia maksud itu yakni selembar surat yang ditandatangani ahli waris dimana intinya mereka tidak boleh menuntut siapa pun di kemudian hari terkait insiden kebakaran LP Tangerang, Banten.
Baca juga: Keluarga harap pemulangan jenazah korban kebakaran LP tak dipersulit
"Jadi sama sekali tidak ada maksud membungkam atau menekan dan hanya semata-mata untuk bukti bahwa segala sesuatu dilakukan secara baik," kata dia.
Kendati demikian, ia menyadari apabila ada ahli waris yang merasa surat itu tidak tepat maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meminta maaf kepada keluarga korban.
"Sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ujarnya.
Baca juga: Narapidana WN Portugal dan Afrika Selatan juga korban di LP Tangerang
Pada satu sisi ia menyadari keluarga korban sedang dalam keadaan berduka dan kehilangan anggota keluarganya. "Jadi kalau itu dianggap tidak baik, kami secara terbuka memohon maaf kepada keluarga korban dan berharap dimaafkan atas hal yang tidak pas," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah keluarga korban kebakaran LPTangerang menyesalkan isi surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM yang pada intinya tidak boleh menuntut siapa pun atas insiden mematikan itu.
Baca juga: Mahfud MD wacanakan bangun LP pakai tanah aset BLBI
Lebih lengkap surat tersebut berisi dengan ini menyatakan: Saya pihak keluarga korban tidak ada tuntutan kepada pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari.
Kebakaran Lapas Tangerang
Kemenkumham jelaskan ahli waris kebakaran LP tidak boleh menuntut
1 November 2021 19:22 WIB
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, di Jakarta, Senin. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: