Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menilai Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) mendesak untuk segera dibahas karena pengaturan mengenai jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial, dan masih terdapat kekosongan hukum.
"RUU JH mendesak untuk segera dibahas karena pengaturan mengenai jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial, dan masih terdapat kekosongan hukum, sehingga perlu diatur ketentuan mengenai jabatan hakim dalam suatu UU," kata Desmond dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Komisi III DPR minta Polri usut tuntas oknum jual senjata ke KKB
Dia menilai, UU yang mengatur tentang Kejaksaan, Kepolisian bahkan advokat sudah lama ada sehingga menjadi wajar kalau diperlukan UU Jabatan Hakim.
Menurut dia, hakim sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas yang diatur dalam sebuah UU.
"Hakim juga perlu dijamin keamanan dan kesejahteraan, sehingga dapat diwujudkan penegakan hukum dan keadilan secara optimal," ujarnya.
Desmond berharap pembahasan RUU JH bisa selesai paling tidak dalam dua kali masa sidang, sehingga memasuki tahun 2022, Indonesia sudah punya UU JH.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI disepakati perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 menjadi 37 RUU. Kesepakatan tersebut diambil setelah mendapatkan persetujuan DPR dan pemerintah.
Dari ke-37 RUU tersebut, RUU Jabatan Hakim tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Baca juga: Sahroni: Jalankan prosedur hukum kasus penusukan pedagang di Medan
Baca juga: F-PKB DPR gunakan cara unik rayakan Hari Santri
Anggota DPR: RUU Jabatan Hakim mendesak segera dibahas
1 November 2021 18:09 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa (HO-Facebook DPR)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: