Laporan terhadap Adhyaksa Dault bakal dihentikan
1 November 2021 15:41 WIB
Dokumentasi tiga calon, Adhyaksa Dault (kiri), Budi Waseso (tengah), dan Jana Anggadiredja (kanan), menyaksikan proses pemungutan suara saat pemilihan ketua Kwartir Nasional Pramuka 2018-2023, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/9/2018). Waseso terpilih menjadi ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2018-2023, pada Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka. ANTARA FOTO/Jojon
Jakarta (ANTARA) - Laporan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Indonesia Bersatu, Adhyaksa Dault, bakal dihentikan setelah persoalan terkait pengelolaan aset Kwartir Nasional Pramuka dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, kedua belah pihak telah berdamai.
Baca juga: Polri benarkan Adhyaksa Dault dilaporkan terkait dugaan penggelapan
"Sepertinya para pihak berdamai. Ada penyelesaian secara kekeluargaan," kata dia.
Adhyaksa yang juga ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 dilaporkan Kwartir Nasional Pramuka yang saat ini diketuai Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Budi Waseso, ke Bareskrim Kepolisian Indonesia dengan nomor registrasi LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret lalu.
Baca juga: Demi Kwarnas Pramuka, Adhyaksa batal "nyaleg"
Djajadi mengatakan, dengan ada perdamaian di antara kedua belah pihak, penyelidikan terhadap kasus ini kemungkinan bakal dihentikan. "Arahnya ke sana (penghentian penyelidikan)," ujar dia.
Sejak perkara ini bergulir, penyidik sempat meminta keterangan Adhyaksa sebagai telapor pada Kamis (9/9). Permintaan klarifikasi dilaksanakan secara virtual.
Baca juga: Adhyaksa lapor Wapres soal pembekuan anggaran Pramuka
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Dalam laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Kepolisian Indonesia itu, disebutkan dugaan tindak pidana yang dilaporikan itu terjadi pada 2018.
Adhyaksa diduga menipu dan menggelapkan pengelolaan aset Kwartir Nasional Pramuka, yaitu SPBU di Cibubur.
Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, kedua belah pihak telah berdamai.
Baca juga: Polri benarkan Adhyaksa Dault dilaporkan terkait dugaan penggelapan
"Sepertinya para pihak berdamai. Ada penyelesaian secara kekeluargaan," kata dia.
Adhyaksa yang juga ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 dilaporkan Kwartir Nasional Pramuka yang saat ini diketuai Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Budi Waseso, ke Bareskrim Kepolisian Indonesia dengan nomor registrasi LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret lalu.
Baca juga: Demi Kwarnas Pramuka, Adhyaksa batal "nyaleg"
Djajadi mengatakan, dengan ada perdamaian di antara kedua belah pihak, penyelidikan terhadap kasus ini kemungkinan bakal dihentikan. "Arahnya ke sana (penghentian penyelidikan)," ujar dia.
Sejak perkara ini bergulir, penyidik sempat meminta keterangan Adhyaksa sebagai telapor pada Kamis (9/9). Permintaan klarifikasi dilaksanakan secara virtual.
Baca juga: Adhyaksa lapor Wapres soal pembekuan anggaran Pramuka
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Dalam laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Kepolisian Indonesia itu, disebutkan dugaan tindak pidana yang dilaporikan itu terjadi pada 2018.
Adhyaksa diduga menipu dan menggelapkan pengelolaan aset Kwartir Nasional Pramuka, yaitu SPBU di Cibubur.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: