Pemprov DKI kerahkan tim cek harga tes PCR
1 November 2021 14:49 WIB
Petugas memasukkan hasil tes usap dengan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR) ke dalam tabung di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Kamis (28/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengerahkan tim untuk mengecek harga tes usap berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengantisipasi kecurangan penyelenggara tes setelah pemerintah menurunkan harga tes tersebut.
"Nanti ada tim dari kami yang akan mengecek, memastikan dan memberikan sanksi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan apabila menemukan pelaku usaha yang masih curang dengan menggunakan harga lama, pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari teguran pertama hingga ketiga.
Kemudian, pihaknya mengancam akan mencabut izin jika ada pelaku usaha yang masih tetap membandel memasang tarif tes PCR tinggi.
Baca juga: Terminal Kalideres belum mensyaratkan tes PCR bagi penumpangnya
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan harga tes PCR yang masih melebihi harga yang sudah ditentukan.
"Sekali lagi masyarakat silahkan sampaikan, laporkan kepada kami tempat-tempat yang belum menurunkan harga PCR," imbuhnya.
Namun, Riza tidak membeberkan tempat pelaporan apabila menemukan praktik curang tersebut.
Meski begitu, Pemprov DKI sebelumnya menyediakan kanal pelaporan masyarakat di antaranya melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi) dan melalui media sosial seperti di akun twitter Pemprov DKI Jakarta.
Kementerian Kesehatan sebelumnya kembali menurunkan tarif batas tertinggi tes usap PCR.
Baca juga: DKI Jakarta segera umumkan tarif tes PCR
Batas biaya tertinggi tes usap PCR di Jawa-Bali Rp275.000 dan Rp300.000 untuk daerah di luar dua pulau tersebut yang berlaku mulai Rabu (27/10).
Sebelumnya, harga tes usap PCR yang kerap menjadi syarat perjalanan antardaerah ini bisa mencapai jutaan rupiah.
"Nanti ada tim dari kami yang akan mengecek, memastikan dan memberikan sanksi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan apabila menemukan pelaku usaha yang masih curang dengan menggunakan harga lama, pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari teguran pertama hingga ketiga.
Kemudian, pihaknya mengancam akan mencabut izin jika ada pelaku usaha yang masih tetap membandel memasang tarif tes PCR tinggi.
Baca juga: Terminal Kalideres belum mensyaratkan tes PCR bagi penumpangnya
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan harga tes PCR yang masih melebihi harga yang sudah ditentukan.
"Sekali lagi masyarakat silahkan sampaikan, laporkan kepada kami tempat-tempat yang belum menurunkan harga PCR," imbuhnya.
Namun, Riza tidak membeberkan tempat pelaporan apabila menemukan praktik curang tersebut.
Meski begitu, Pemprov DKI sebelumnya menyediakan kanal pelaporan masyarakat di antaranya melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi) dan melalui media sosial seperti di akun twitter Pemprov DKI Jakarta.
Kementerian Kesehatan sebelumnya kembali menurunkan tarif batas tertinggi tes usap PCR.
Baca juga: DKI Jakarta segera umumkan tarif tes PCR
Batas biaya tertinggi tes usap PCR di Jawa-Bali Rp275.000 dan Rp300.000 untuk daerah di luar dua pulau tersebut yang berlaku mulai Rabu (27/10).
Sebelumnya, harga tes usap PCR yang kerap menjadi syarat perjalanan antardaerah ini bisa mencapai jutaan rupiah.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: