Bekas Ketua DPRD Lampung Tengah temani eks bupati lobi Azis Syamsuddin
1 November 2021 14:49 WIB
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman (kanan) dan bekas Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto (kiri) menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Jakarta (ANTARA) - Bekas Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi mengaku menemani mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk melobi eks Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin demi mendapatkan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2017.
"Tidak lama setelah Pak Azis terpilih sebagai ketua banggar, pas di Jakarta saya ada bimbingan teknis, Pak Mustofa juga di Jakarta, kami naik taksi ke rumah Pak Azis, 'Bang posisi di mana? Mustafa mau silaturahmi bang', akhirnya ketemulah pukul 12,00 WIB," katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Junaidi bersaksi melalui sambungan video konferensi dari Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung, tempat ia menjalani hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Mustafa sebesar Rp1,25 miliar untuk memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada 2018.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah akui Azis Syamsuddin minta "fee" 8 persen
Junaidi adalah Ketua DPRD Lampung Tengah periode 2017-2020.
"Sebagai Ketua DPD Golkar Lampung Tengah, Mustafa berpindah partai ke Partai Nasdem setelah jadi bupati, jadi hubungan beliau sudah lama dengan Pak Azis," ungkap Junaidi.
Dalam pertemuan itu, Junaidi mengaku sempat mendengar ada "commitment fee" 7 persen yang disebutkan Azis dan Mustafa.
"Begitu ketemu bertiga, saya sampaikan tujuan pertemuan lalu (Azis dan Mustafa) ada pertemuan khusus lalu saya keluar tapi saya hanya mendengar 7 persen," tambah Junaidi.
Setelah pertemuan selesai, Junaidi mengaku sempat mendapat curhatan Mustafa.
Baca juga: Saksi buka pengurusan anggaran lewat orang kepercayaan Azis Syamsuddin
"Setelah pulang pamitan, di mobil Pak Mustafa mengatakan 'Pak Ketua kayaknya batal', setelah itu saya tidak lagi," ungkap Junaidi.
Belakangan diketahui uang yang diminta Azis diberikan pada 21 Juli 2017 oleh Kepala Seksi Bina Marga Lampung Tengah bernama Aan Riyanto.
"Jadi di tanggal 21 Juli itu saya dapat perintah Pak Taufik untuk cari pinjaman uang guna diberikan ke saudara Aliza totalnya Rp2,085 miliar. Pertama Rp1,135 miliar saya kasih di Aliza di mal, uang diambil kawannya lalu ditukar ke bentuk dolar Singapura. Kedua, Rp950 juta di Hotel Veranda, saya serahkan kepada Aliza dan dibawa kawannya dan ditukarkan dolar," kata Aan di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Saksi serahkan Rp2 miliar ke orang kepercayaan Azis Syamsuddin
Setelah ia memberikan uang kepada Aliza Gunado yang merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin, Aan lalu melapor ke Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Aan hubungi saya katanya sudah diberikan ke Kafe Vios," kata Taufik.
Kafe Vios disebut sebagai kafe yang dikelola adik Azis Syamsuddin bernama Vio.
"Tidak lama setelah Pak Azis terpilih sebagai ketua banggar, pas di Jakarta saya ada bimbingan teknis, Pak Mustofa juga di Jakarta, kami naik taksi ke rumah Pak Azis, 'Bang posisi di mana? Mustafa mau silaturahmi bang', akhirnya ketemulah pukul 12,00 WIB," katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Junaidi bersaksi melalui sambungan video konferensi dari Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung, tempat ia menjalani hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Mustafa sebesar Rp1,25 miliar untuk memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada 2018.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah akui Azis Syamsuddin minta "fee" 8 persen
Junaidi adalah Ketua DPRD Lampung Tengah periode 2017-2020.
"Sebagai Ketua DPD Golkar Lampung Tengah, Mustafa berpindah partai ke Partai Nasdem setelah jadi bupati, jadi hubungan beliau sudah lama dengan Pak Azis," ungkap Junaidi.
Dalam pertemuan itu, Junaidi mengaku sempat mendengar ada "commitment fee" 7 persen yang disebutkan Azis dan Mustafa.
"Begitu ketemu bertiga, saya sampaikan tujuan pertemuan lalu (Azis dan Mustafa) ada pertemuan khusus lalu saya keluar tapi saya hanya mendengar 7 persen," tambah Junaidi.
Setelah pertemuan selesai, Junaidi mengaku sempat mendapat curhatan Mustafa.
Baca juga: Saksi buka pengurusan anggaran lewat orang kepercayaan Azis Syamsuddin
"Setelah pulang pamitan, di mobil Pak Mustafa mengatakan 'Pak Ketua kayaknya batal', setelah itu saya tidak lagi," ungkap Junaidi.
Belakangan diketahui uang yang diminta Azis diberikan pada 21 Juli 2017 oleh Kepala Seksi Bina Marga Lampung Tengah bernama Aan Riyanto.
"Jadi di tanggal 21 Juli itu saya dapat perintah Pak Taufik untuk cari pinjaman uang guna diberikan ke saudara Aliza totalnya Rp2,085 miliar. Pertama Rp1,135 miliar saya kasih di Aliza di mal, uang diambil kawannya lalu ditukar ke bentuk dolar Singapura. Kedua, Rp950 juta di Hotel Veranda, saya serahkan kepada Aliza dan dibawa kawannya dan ditukarkan dolar," kata Aan di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Saksi serahkan Rp2 miliar ke orang kepercayaan Azis Syamsuddin
Setelah ia memberikan uang kepada Aliza Gunado yang merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin, Aan lalu melapor ke Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Aan hubungi saya katanya sudah diberikan ke Kafe Vios," kata Taufik.
Kafe Vios disebut sebagai kafe yang dikelola adik Azis Syamsuddin bernama Vio.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: