Ia mengatakan bahwa pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA tersebut telah diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Setelah melalui pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari, tanggal 29 sampai dengan 30 Oktober 2021.
Lalu, pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.
"Keduanya juga telah melanggar prokes di masa pandemi COVID-19. Jadi dengan adanya pendeportasian ini menjadi bentuk penegakan hukum di wilayah keimigrasian," katanya pula.
Sebelumnya, pada 2 Maret 2021 lalu, keduanya datang dari Lombok, NTB, lalu diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, sekitar pukul 09.00 WITA,
Saat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung, Bali. Ketika petugas memeriksa dan menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut.
Pada waktu yang sama petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Sehingga dari peristiwa pemalsuan surat PCR oleh dua WNA itu diproses lebih lanjut.