Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) berupaya melengkapi berkas perkara dugaan penipuan yang menyeret suami dari penyanyi Joy Tobing, Daniel Sinambela.

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu.

Baharudin menuturkan, penyidik sempat melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Daniel Sinambela pada Rabu (23/2), namun kejaksaan menyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan berkasnya.

Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara Daniel dengan memeriksa sejumlah saksi.

Sebelumnya, Daniel diduga menipu dan menggelapkan dana sebesar Rp20 miliar berdasarkan laporan dari salah satu rekan kerja tersangka, yakni Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Nasrudin.

Daniel diduga melakukan penipuan dana miliaran rupiah sejak Agustus hingga Desember 2010, terkait keperluan bisnis pertambangan di Kalimantan.

Polisi menjerat Daniel dengan Pasal 372 tentang penggelapan juncto Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun.980

(T014/Z002)