MK sebut telah lakukan aksi nyata untuk beradaptasi dengan Society 5.0
31 Oktober 2021 12:09 WIB
Tangkapan layar ketika Hakim Konstitusi MK Suhartoyo menyampaikan pidato kunci dalam seminar nasional bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Indonesia pada Era Society 5.0" yang disiarkan di kanal YouTube FKPH FH UII yang dipantau dari Jakarta, Minggu (31/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa MK telah melakukan aksi nyata untuk beradaptasi dengan berbagai perubahan dan inovasi akibat paradigma Society 5.0.
"Mahkamah Konstitusi telah menerapkan e-court dan e-litigation ketika menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum," kata Suhartoyo ketika menyampaikan pidato kunci dalam seminar nasional bertajuk Refleksi Penegakan Hukum Indonesia pada Era Society 5.0 yang disiarkan di kanal YouTube FKPH FH UII, dan dipantau dari Jakarta, Minggu.
Layanan e-court merupakan layanan peradilan yang menggunakan sarana elektronik dan secara daring (dalam jaringan) oleh pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan sehingga pengguna layanan tidak perlu hadir secara fisik atau secara langsung di ruang pengadilan.
Sementara itu, e-litigation merupakan sebuah sistem yang memungkinkan pengguna untuk memenuhi dan menjalani seluruh proses administrasi persidangan dengan menggunakan sarana elektronik.
Selain menerapkan e-court dan e-litigation, Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menerapkan e-regulatory technology yang memudahkan masyarakat untuk mengakses produk-produk MK, baik putusan MK atau hasil kajian dan penelitian milik pegawai MK.
Upaya tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan akses terhadap para pencari keadilan, mengingat penegakan hukum tidak hanya milik penegak hukum, tetapi juga milik para pencari keadilan yang memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka.
Terkait dengan kesiapan infrastruktur untuk menjalankan persidangan secara daring, Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melakukan aksi nyata dengan memberi bantuan peralatan video conference atau konferensi video untuk melaksanakan mini courtroom atau ruang sidang mini yang diletakkan di berbagai universitas yang berlokasi di lebih dari 32 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Ini bagian dari bukti nyata MK sudah turut berkontribusi dalam sisi penegakan hukum yang kemudian memberi kemudahan-kemudahan masyarakat untuk mengakses tata cara persidangan dan bahkan hasil putusan-putusannya," kata Suhartoyo.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi memiliki target untuk membentuk Desa Konstitusi guna membangun tingkat kesadaran masyarakat mengenai bagaimana masyarakat bisa menjalankan keseharian yang berdasarkan pada konstitusi. Pembentukan Desa Konstitusi selaras dengan tujuan Society 5.0 yang berpusat pada keterlibatan manusia dalam penyelesaian masalah-masalah global.
"Pada era Society 5.0, penegakan hukum yang tegas sudah seyogianya diimbangi dengan kebajikan yang dijunjung tinggi oleh penegak hukum untuk dapat mewujudkan keadilan yang substansial," kata Suhartoyo.
Baca juga: Hakim Konstitusi ajak generasi muda isi konten medsos berbudaya luhur
Baca juga: Hakim Konstitusi: Berhukum di Indonesia disinari sinar ketuhanan
"Mahkamah Konstitusi telah menerapkan e-court dan e-litigation ketika menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum," kata Suhartoyo ketika menyampaikan pidato kunci dalam seminar nasional bertajuk Refleksi Penegakan Hukum Indonesia pada Era Society 5.0 yang disiarkan di kanal YouTube FKPH FH UII, dan dipantau dari Jakarta, Minggu.
Layanan e-court merupakan layanan peradilan yang menggunakan sarana elektronik dan secara daring (dalam jaringan) oleh pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan sehingga pengguna layanan tidak perlu hadir secara fisik atau secara langsung di ruang pengadilan.
Sementara itu, e-litigation merupakan sebuah sistem yang memungkinkan pengguna untuk memenuhi dan menjalani seluruh proses administrasi persidangan dengan menggunakan sarana elektronik.
Selain menerapkan e-court dan e-litigation, Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menerapkan e-regulatory technology yang memudahkan masyarakat untuk mengakses produk-produk MK, baik putusan MK atau hasil kajian dan penelitian milik pegawai MK.
Upaya tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan akses terhadap para pencari keadilan, mengingat penegakan hukum tidak hanya milik penegak hukum, tetapi juga milik para pencari keadilan yang memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka.
Terkait dengan kesiapan infrastruktur untuk menjalankan persidangan secara daring, Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melakukan aksi nyata dengan memberi bantuan peralatan video conference atau konferensi video untuk melaksanakan mini courtroom atau ruang sidang mini yang diletakkan di berbagai universitas yang berlokasi di lebih dari 32 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Ini bagian dari bukti nyata MK sudah turut berkontribusi dalam sisi penegakan hukum yang kemudian memberi kemudahan-kemudahan masyarakat untuk mengakses tata cara persidangan dan bahkan hasil putusan-putusannya," kata Suhartoyo.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi memiliki target untuk membentuk Desa Konstitusi guna membangun tingkat kesadaran masyarakat mengenai bagaimana masyarakat bisa menjalankan keseharian yang berdasarkan pada konstitusi. Pembentukan Desa Konstitusi selaras dengan tujuan Society 5.0 yang berpusat pada keterlibatan manusia dalam penyelesaian masalah-masalah global.
"Pada era Society 5.0, penegakan hukum yang tegas sudah seyogianya diimbangi dengan kebajikan yang dijunjung tinggi oleh penegak hukum untuk dapat mewujudkan keadilan yang substansial," kata Suhartoyo.
Baca juga: Hakim Konstitusi ajak generasi muda isi konten medsos berbudaya luhur
Baca juga: Hakim Konstitusi: Berhukum di Indonesia disinari sinar ketuhanan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: