Yogyakarta (ANTARA News) - Massa Front Pembela Islam (FPI) mendatangi kantor gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta di Jalan Malioboro Yogyakarta, Rabu, menuntut pembubaran Ahmadiyah yang dianggap sesat dan menyesatkan.

Massa FPI datang dengan menggunakan beberapa mobil bak terbuka dan truk, kemudian berkumpul di halaman kantor gubernur DIY. Ratusan aparat kepolisian berjaga mengamankan jalannya aksi FPI.

"Kami minta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X segera mengeluarkan surat keputusan yang melarang Ahmadiyah di wilayah tersebut," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) DIY dan Jateng Bambang Tedi dalam orasinya.

Menurut dia, FPI pada dasarnya menghormati keberadaan seluruh agama. Namun, Ahmadiyah merupakan organisasi yang telah melakukan penodaan dan penghinaan terhadap ajaran Islam sehingga harus dibubarkan.

"Ahmadiyah merupakan organisasi yang sesat dan menyesatkan, Ahmadiyah bukan Islam sehingga gubernur DIY harus berani menyatakan sikap melarang dan membubarkan Ahmadiyah. Pembubaran Ahmadiyah merupakan harga mati," katanya.

Ia mengatakan, FPI tidak akan memberikan dukungan terhadap keistimewaan DIY jika Sultan tidak tegas untuk menyatakan Ahmadiyah merupakan aliran sesat dan harus segera dibubarkan.

FPI akan mendukung keistimewaan jika Yogyakarta bukan menjadi tempat berlindung aliran sesat. Oleh karena itu, FPI minta Sultan tegas menyatakan pembubaran Ahmadiyah.

"Umat Islam di Yogyakarta merasa marah, terhina, dan teraniaya dengan Ahmadiyah karena ajarannya sesat dan menyesatkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Masyarakat DIY Murprih Antono Nugroho usai mengadakan pertemuan dengan perwakilan FPI DIY dan Jateng mengatakan, pemerintah berpegang pada surat keputusan bersama menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sepanjang tidak menyimpang dari surat keputusan bersama menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah akan mengakomodasi aspirasi masyarakat," katanya.
(*)