Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan penetapan hari lahir Kemenkumham pada 19 Agustus atau disebut Hari Dharma Karya Dhika merupakan upaya pelurusan sejarah.

"Tidak ada maksud-maksud lain dari kita kecuali mengembalikan kepada sejarah yang benar," kata Menkumham Yasonna pada peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-76 di Jakarta, Sabtu.

Apalagi, sambung Yasonna, penetapan hari lahir kementerian sama sekali tidak bermaksud atau berniat tak menghargai yang telah diputuskan Menteri Kehakiman sebelumnya, kecuali hanya mengembalikan pada sejarah yang benar.

Baca juga: Menkumham: Maknai Hari Dharma Karyadhika dengan dedikasi tinggi

"Sekali lagi ini untuk pelurusan sejarah," kata Yasonna.

Dalam kesempatan itu, Yasonna membacakan naskah penetapan hari lahir Kemenkumham. Penetapan itu diputuskan setelah dilakukan kajian, penelusuran sejarah, bukti-bukti autentik, dan wawancara dengan beberapa pakar hukum untuk mengetahui secara pasti kapan kelahiran kementerian terkait.

"Berdasarkan fakta sejarah, dokumen informasi yang autentik, sumber yang valid, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, kita tetapkan hari lahir Kementerian Hukum dan HAM tanggal 19 Agustus 1945," ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu.

Baca juga: Menkumham ingatkan jajaran untuk tingkatkan kapasitas hadapi tantangan

Selanjutnya hari lahir Kemenkumham disebut sebagai Hari Dharma Karya Dhika yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus setiap tahun, ujar dia.

"Mulai tahun 2022, Hari Dharma Karya Dhika akan diperingati setiap tanggal 19 Agustus," katanya.

Yasonna mengajak jajaran Kemenkumham untuk menjadikan Hari Dharma Karya Dhika sebagai momentum evaluasi, introspeksi, penegas langkah untuk terus bekerja, berkarya serta memastikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara terlayani.

"Terus ciptakan terobosan-terobosan baru, buktikan bahwa kinerja jajaran Kemenkumham memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Menkumham terus ingatkan masyarakat agar patuh prokes COVID-19