Batam (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tax Holiday masih dalam proses finalisasi.
"PMK tentang Tax Holiday masih dalam proses finalisasi," kata Menkeu di Batam, Senin.
Ia menyebutkan, proses penyusunan PMK di lingkup Kementerian Keuangan sebenarnya sudah selesai, namun rancangan PMK itu harus dibicarakan terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga lain.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2010 yang mengatur fasilitas tax holiday untuk industri pionir.
Pasal 29 PP itu menyebutkan bahwa fasilitas perpajakan berupa aturan pelaksanaan pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan (tax holiday) akan diatur dalam PMK.
Sementara itu terkait dengan upaya optimalisasi penerimaan pajak, Menkeu mengatakan, Ditjen Pajak melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak.
"Ekstensifikasi misalnya dilakukan dengan memperluas basis data pajak bekerja sama dengan instansi lain," katanya.
Sementara mengenai fasilitas perpajakan, Menkeu mengatakan, pemerintah belum lama menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Kita baru menaikkan PTKP beberapa waktu lalu, sehingga fasilitas yang masih terus dikaji untuk diberikan adalah berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP)," katanya.
Sementara itu Dirjen Pajak Fuad Rachmany mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyederhanaan formulir terkait dengan wajib pajak orang kaya.
"Upaya menghimpun penerimaan pajak dari orang kaya antara lain melalui penyederhanaan formulir terkait pajak," kata Fuad.
(A039/B012/S026)
Peraturan Tax Holiday dalam Proses Akhir
8 Maret 2011 19:24 WIB
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo. (ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: