Tangerang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan, Banten, menggunakan dua mobil boks untuk mengirimkan berkas hasil pemungutan suara ulang ke Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini, pukul 16.00 WIB, berkas-berkas pemungutan suara ulang akan kita serahkan kepada MK," kata Ketua KPUD Kota Tangerang Selatan Iman Perwira Bachsan di Tangerang Selasa.

Dikatakan Iman, berkas yang diserahkan kepada MK jumlah mencapai puluhan ribu. Bahkan, berkas yang diserahkan hari ini hanya sebagian.

Pasalnya, setiap kelompok kerja memberikan laporannya seperti Pokja sosialisasi, pokja logistik, pokja organisasi dan Pokja kampanye.

"Berkas yang kita serahkan ke MK, hanya sebagian saja. Karena, masih banyak berkas yang masih dalam proses penyelesaian bidang pokja lainnya," katanya.

Selain itu, Iman juga menuturkan bila penyerahan berkas tersebut akan didampingi oleh tim kuasa hukum KPUD yang diwakili oleh Agus Setiawan dan partner.

Namun, dalam penyempaian berkas tersebut, tidak ada pengawalan dari kepolisian. "Hanya memberikan berkas saja jadi tidak perlu menggunakan pengawalan," katanya.

KPUD Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah melaksanakan rapat pleno dengan SK Nomor 10/KPTS/KPU-Tangsel 2/2011 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemungutan Suara Ulang.

Dalam keputusan tersebut, Pasangan Airin - Benyamin meraih suara sebanyak 241.797 suara atau 53,67 persen.

Kemudian, pasangan Arsid - Andre mendapat suara 198.660 atau 44,10 persen. Lalu, pasangan Yayat - Norodom mendapat suara 4.933 suara atau 1,10 persen. Sedangkan pasangan Rodiyah Najibah - Sulaeman Yasin mendapat 5.106 suara atau 1,13 persen.

Menurut hasil penghitungan di tujuh kecamatan dengan total suara sah sebanyak 458.596 dari total daftar pemilih tetap sebanyak 738.181 pemilih.

(ANTARA/S026)