General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Hardi Ariyanto di Semarang, Jumat, menjelaskan hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku sejak 28 Oktober 2021.
Baca juga: Bandara Semarang perketat prosedur pemeriksaan calon penumpang
"Sesuai dengan surat edaran tersebut, penerbangan dari atau ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Selain itu, aturan perjalanan untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dengan menunjukkan kartu keluarga dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya juga diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut dia, hal yang membedakan antara persyaratan perjalanan saat ini dengan sebelumnya adalah masa berlaku RT-PCR, yang sebelumnya hanya 2 x 24, disesuaikan menjadi 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Hal ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara mengingat beberapa rumah sakit maupun laboratorium atau klinik masih belum dapat mengeluarkan hasil RT-PCR secara cepat," ujarnya.
Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani juga mengikuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan pemberlakuan tarif sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Ganjar sidak Bandara Semarang terkait lolosnya penumpang positif
Baca juga: Bandara Semarang mulai gunakan GeNose C19 akhir April 2021
"Layanan pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 yang berlokasi di Gedung Parkir Lantai 1A (Klinik Mugi Sehat) dan 1B (Klinik Angkasa Medika) Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah dilakukan penyesuaian tarif, yang awalnya sebesar Rp495.000 menjadi Rp275.000 dengan jam operasional pada pukul 07.00-15.00 WIB dan hasil pemeriksaan akan keluar 1 x 24 jam setelah pengambilan sampel," kata Hardi.