Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 serentak untuk 400 Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang meliputi berbagai profesi.
Acara yang dimaksudkan sebagai bentuk pelayanan kepada para WP untuk mendukung perbaikan administrasi perpajakan ini dibuka oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan berlangsung di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa.
"Pengisian SPT ini selain berfungsi untuk memudahkan kinerja Ditjen Pajak dalam menghimpun penerimaan negara namun juga mendukung kesadaran para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam sambutannya.
Apalagi, Fuad mengatakan pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2011 sebesar Rp708,9 triliun atau 64,15 persen dari seluruh penerimaan negara dalam APBN 2011.
"Dengan target yang meningkat 16 persen dari Rp606 triliun pada 2010, Ditjen Pajak akan terus melakukan reformasi birokrasi dan memperbaiki kinerja dengan bantuan para Wajib Pajak untuk memberikan kontribusi kepada penerimaan negara," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan telekonferensi dengan para pimpinan kantor wilayah Sumatera Utara, Bali dan Papua terkait sosialisasi tersebut.
Sebelumnya, Kasubdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Liberti Pandiangan mengatakan Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan pada 2011 sebesar 62,5 persen dari sekitar 18,11 juta WP yang wajib menyerahkan SPT.
"Jadi ada penambahan sebanyak empat juta WP yang wajib menyerahkan SPT dan meningkat hampir 30 persen," ujar Liberti.
Sebelumnya, sepanjang 2010 dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan terdaftar sebesar 15,91 juta serta WP terdaftar wajib SPT 14,01 juta, tercatat penyerahan SPT sebesar 8,20 juta atau 58,16 persen.
"Jumlah rasio kepatuhan tersebut meningkat dari sebelumnya 54,15 persen pada 2009 dan 33,08 persen pada 2008," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, rasio kepatuhan WP Orang Pribadi mencapai 61,28 persen atau 7,7 juta yang terdiri atas WP terdaftar 14,30 juta dan WP terdaftar wajib SPT 12,56 juta.
Untuk memperoleh formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, WP dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan pelayanan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat serta mengunduh situs www.pajak.go.id.
Sementara, bagi para WP yang ingin melaporkan SPT dapat langsung menyampaikan ke kantor pelayanan pajak terdekat, menggunakan jasa pengiriman pos tercatat atau menyampaikan ke Drop Boks yang telah tersedia di pusat-pusat keramaian atau mal-mal dalam kurun waktu tertentu sebelum 31 Maret 2011.
(*)
Ditjen Pajak Lakukan Sosialisasi Pengisian SPT
8 Maret 2011 11:42 WIB
Direktur Jederal Pajak Kementerian Keuangan, Ahmad Fuad Rahmani (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011
Tags: