Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Inggris akan mengurangi peran Pangeran Andrew sebagai duta niaga setelah dia diketahui mempunyai hubungan dengan seorang terdakwa fedofilia, demikian rilis surat kabar Telegraph seperti dikutip Reuters, Senin.
Seorang sumber orang dalam di pemerintahan mengatakan akan mengkaji kembali posisi Pangeran Andrew sebagai duta niaga sehingga putera kedua Ratu Elizabeth itu bisa kehilangan perannya sama sekali.
Pangeran Andrew berada dalam pusaran perhatian setelah terkuak kabar bahwa Jeffrey Epstein yang baru-baru ini dipenjara selama 18 bulan karena kejahatan seksual terhadap anak, diketahui melunasi utang Sarah Ferguson, mantan istri Andrew.
Pangeran yang berada di urutan empat pewaris tahta Kerajaan Inggris itu sebelumnya pernah menjadi tamu di kediaman Epstein di Florida, Amerika Serikat. Di kediamanya itu Epstein berbuat jahat terhadap anak-anak di bawah umur.
Meskipun demikian, belum ada petunjuk yang mengarah pada keterlibatan Pangeran Andrew dalam satu kasus pelanggaran hukum pun.
Bocoran kabel diplomatik dari Wikileaks tahun lalu juga sempat memuat para pejabat AS terkejut terhadap sang pangeran yang digambarkan sebagai orang 'kasar' dan menampilkan 'keterusterangan yang menakjubkan' dalam perjalanan niaga menuju Kyrgyztan.
Seorang menteri senior dari Partai Konservatif mengatakan bahwa posisi Andrew tak lagi bisa dipertahankan karena rekam jejaknya dalam menilai situasi, payah.
"Tampaknya tidak ada aktivitas mental yang jelas. Saya merasa kasihan kepadanya. Ia tidak punya sahabat dan dikelilingi oleh orang-orang jahat," kata si menteri.
"Kami tidak akan mengerahkan segala upaya untuk membelanya. Tidak banyak yang akan menyesal jika ia mengundurkan diri," tambah salah seorang sumber internal pemerintah.
Menteri Luar Negeri Inggris William Hague sebelumnya telah membela Pangeran Andrew dengan menegaskan bahwa ia telah banyak membuat hal baik bagi Inggris." (*)
Liberty/Reuters
Gara-gara Seorang Fedofil, Pangeran Andrew Dibatasi
7 Maret 2011 14:55 WIB
Pangeran Andrew (ANTARA/REUTERS)
Penerjemah:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011
Tags: