Satgas COVID-19 minta ada pengawas prokes di fasilitas publik
28 Oktober 2021 21:31 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Kamis (28/10/2021). ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-BNPB.
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta pengusaha atau pengelola yang telah membuka fasilitas publik/tempat usaha untuk menyiagakan petugas pengawas protokol kesehatan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat.
“Kami juga mengimbau pengelola fasilitas publik untuk memastikan adanya petugas yang tidak hanya melakukan screening di pintu masuk melalui aplikasi PeduliLindungi, namun juga mengawasi penerapan protokol kesehatan di dalam fasilitas publik tersebut,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual diikuti di Jakarta, Kamis.
Wiku mengatakan sejumlah fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan hingga tempat pariwisata telah dibuka, sehubungan dengan melandainya kasus COVID-19.
Baca juga: Capaian vaksinasi dosis kedua di 21 provinsi masih di bawah 30 persen
Pemerintah kemudian mewajibkan pengusaha maupun pengelola fasilitas publik untuk menyediakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bentuk Screening. Namun Screening saja belum cukup demi mempertahankan penurunan kasus yang saat ini tengah berlangsung.
Apalagi ketika Natal dan tahun baru yang kerap membuat mobilitas masyarakat mengalami peningkatan. Meningkatnya mobilitas masyarakat dapat berimplikasi pada naiknya angka penularan. Dengan demikian, pelaku/pengelola tempat usaha harus mempertebal pengawasan protokol kesehatan.
Baca juga: Satgas: WNI termasuk timnas wajib karantina saat tiba di Indonesia
"Hal ini yang tidak lelah saya ingatkan adalah seluruh lapisan masyarakat wajib untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan, terlebih di tengah aktivitas dan mobilitas yang semakin meningkat,” kata dia.
Di samping itu, ia meminta kepada pengunjung agar jangan ragu untuk saling mengingatkan apabila ada yang tidak disiplin protokol kesehatan. Begitu pula dengan pelaku usaha, jika mereka abai protokol kesehatan maka harus mendapat sanksi tegas dari pemerintah daerah setempat.
"Apabila terdapat aktivitas sosial ekonomi yang mulai berjalan atau diujicobakan namun terbukti menyebabkan kluster atau kenaikan kasus, saya meminta pelaksana dan pemerintah daerah setempat untuk tegas menutup sementara dan mengevaluasi pembukaan aktivitas terkait,” kata dia.
Baca juga: Kemarin, tes PCR pelaku perjalanan udara hingga perkiraan biaya umrah
Sebelumnya, Wiku mengatakan kenaikan mobilitas saat periode libur Natal dan tahun baru menjadi tantangan mempertahankan penurunan kasus yang tengah berlangsung.
Wiku mengatakan libur Natal dan tahun baru memang menjadi salah satu faktor meningkatnya kenaikan kasus. Pasalnya, terjadi kenaikan mobilitas masyarakat untuk berlibur dari satu tempat ke tempat lain.
“Kondisi kasus Indonesia yang saat ini sedang berada di titik terendah dan telah menurun selama 15 minggu perlu kita pertahankan agar tidak kembali meningkat pada saat periode Natal dan tahun baru,” ujar Wiku.
Baca juga: Jubir Penanganan COVID-19: Bentuk pendisiplinan prokes diatur daerah
“Kami juga mengimbau pengelola fasilitas publik untuk memastikan adanya petugas yang tidak hanya melakukan screening di pintu masuk melalui aplikasi PeduliLindungi, namun juga mengawasi penerapan protokol kesehatan di dalam fasilitas publik tersebut,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual diikuti di Jakarta, Kamis.
Wiku mengatakan sejumlah fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan hingga tempat pariwisata telah dibuka, sehubungan dengan melandainya kasus COVID-19.
Baca juga: Capaian vaksinasi dosis kedua di 21 provinsi masih di bawah 30 persen
Pemerintah kemudian mewajibkan pengusaha maupun pengelola fasilitas publik untuk menyediakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bentuk Screening. Namun Screening saja belum cukup demi mempertahankan penurunan kasus yang saat ini tengah berlangsung.
Apalagi ketika Natal dan tahun baru yang kerap membuat mobilitas masyarakat mengalami peningkatan. Meningkatnya mobilitas masyarakat dapat berimplikasi pada naiknya angka penularan. Dengan demikian, pelaku/pengelola tempat usaha harus mempertebal pengawasan protokol kesehatan.
Baca juga: Satgas: WNI termasuk timnas wajib karantina saat tiba di Indonesia
"Hal ini yang tidak lelah saya ingatkan adalah seluruh lapisan masyarakat wajib untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan, terlebih di tengah aktivitas dan mobilitas yang semakin meningkat,” kata dia.
Di samping itu, ia meminta kepada pengunjung agar jangan ragu untuk saling mengingatkan apabila ada yang tidak disiplin protokol kesehatan. Begitu pula dengan pelaku usaha, jika mereka abai protokol kesehatan maka harus mendapat sanksi tegas dari pemerintah daerah setempat.
"Apabila terdapat aktivitas sosial ekonomi yang mulai berjalan atau diujicobakan namun terbukti menyebabkan kluster atau kenaikan kasus, saya meminta pelaksana dan pemerintah daerah setempat untuk tegas menutup sementara dan mengevaluasi pembukaan aktivitas terkait,” kata dia.
Baca juga: Kemarin, tes PCR pelaku perjalanan udara hingga perkiraan biaya umrah
Sebelumnya, Wiku mengatakan kenaikan mobilitas saat periode libur Natal dan tahun baru menjadi tantangan mempertahankan penurunan kasus yang tengah berlangsung.
Wiku mengatakan libur Natal dan tahun baru memang menjadi salah satu faktor meningkatnya kenaikan kasus. Pasalnya, terjadi kenaikan mobilitas masyarakat untuk berlibur dari satu tempat ke tempat lain.
“Kondisi kasus Indonesia yang saat ini sedang berada di titik terendah dan telah menurun selama 15 minggu perlu kita pertahankan agar tidak kembali meningkat pada saat periode Natal dan tahun baru,” ujar Wiku.
Baca juga: Jubir Penanganan COVID-19: Bentuk pendisiplinan prokes diatur daerah
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021
Tags: