Makassar (ANTARA News) - Komite Penyelamatan Persepakbolaan Nasional (KPPN) berpeluang menjatuhkan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI jika komite itu memang terbukti memiliki mandat yang diberikan 84 pemilik suara anggota PSSI, kata pengamat sepak bola Sulsel, Yopie Lumoindong.

Sebaliknya, jika klaim itu ternyata hanya pengakuan sepihak atau tidak terbukti, maka keinginan untuk menggelar kongres tandingan baik untuk menentukan komite pemilihan ataupun pemilihan ketua umum PSSI, tidak akan berguna.

"Jika memang benar ada kekuatan (84 suara) seperti itu, maka KPPN bisa saja membuat keputusan penting terkait persepakbolaan nasional. Sebab FIFA tentu tidak keberatan karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Makassar, Minggu.

Menurut Yopie, berdasarkan pasal 22 ayat 4 statuta FIFA, Exco sudah memiliki hak menggelar kongres luar biasa jika diminta secara tertulis oleh seperlima pemilik suara.

Keputusan untuk menggelar kongres juga sesuai dengan statuta PSSI yang menyebutkan kongres luar biasa bisa digelar jika ada permintaan dari dua pertiga pemilik suara resmi baik klub atau pengprov PSSI.

Apalagi pemilik suara yang akan diperebutkan dalam kongres PSSI hanya sekitar 100 suara. Itu berarti jumlah KPPN sudah lebih dari cukup untuk menggelar kongres sekaligus menetapkan satu keputusan.

"Namun soal keabsahan suara yang tergabung dalam KPPN sendiri saya belum mengetahui kebenarannya. Namun jika benar tentu sangat peluangnya menetapkan keputusan besar," jelasnya.

Sementara Ketua PSSI Sulsel, Kadir Halid, mengatakan tidak benar jika ada 84 suara dari total 100 suara yang kini mendukung mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Nurdin. Penyebabnya karena dari 84 suara tersebut, banyak suara yang tidak sah.

Mantan manajer PSM itu menambahkan, pihaknya belakangan ini juga banyak menerima sms yang mengabarkan bahwa tanda tangan yang diterima KPPN itu palsu. Kondisi itupun membuatnya tidak khawatir dan tetap fokus untuk menggalang dukungan kepada Nurdin Halid.

"Sesuai aturan, surat sah itu baru asli jika ditandatangani ketua dan seketraris. Namun demikian, hal itu tidak akan berlaku jika tanda tangan tersebut palsu," ujarnya.(*)

(T.KR-MH/T009)