Kota Kupang (ANTARA) - Epidemiologi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Pius Weraman mengatakan kebijakan penurunan tarif pemeriksaan PCR diharapkan tidak menurunkan kualitas hasil pemeriksaan.

"Kita semua patut bergembira tetapi juga berharap bahwa penurunan tarif pemeriksaan PCR ini jangan sampai menurunkan kualitas pemeriksaan karena harganya lebih murah," kata Pius Weraman di Kupang, Kamis, terkait penurunan tarif PCR

Presiden Jokowi meminta harga tes PCR turun jadi Rp300 ribu dan berlaku 3x24 jam untuk calon penumpang pesawat.

Dia menjelaskan, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu metode Nuclead acid Amplification (NAAT) yang saat ini sedang digunakan oleh semua fasilitas kesehatan, rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya yang ditetapkan oleh menteri kesehatan sebagai alat yang standar.

Baca juga: Epidemiolog: Penurunan tarif RT-PCR perlu diapresiasi

Baca juga: BPKP: Harga komponen RT-PCR di pasaran lebih rendah dari sebelumnya


Tetapi perlu disadari bahwa menurunnya harga juga jangan sampai menurunnya kualitas pemeriksaan karena rendah harganya, katanya menambahkan.

Tetap waspada

Dia menambahkan penurunan tarif PCR akan mendorong peningkatan mobilitas masyarakat sehingga dapat berpotensi menimbulkan lonjakan kasus COVID-19.

"Jadi ada nilai plus dan minusnya dari kebijakan penurunan tarif PCR bagi penumpang pesawat ini, sehingga semua kita harus tetap waspada," katanya.

Saat ini kenaikan angka kasus COVID-19 harus jadi perhatian bersama, karena saat berbagai aktivitas dan mobilitas masyarakat sudah mulai dibuka kembali, terlebih akan memasuki periode akhir tahun, sangat berpotensi melahirkan lonjakan kasus COVID-19.

Kenaikan kasus yang masih rendah saat ini, perlu dijadikan semacam peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Kita tidak menginginkan kerja keras kita selama ini harus terganggu dengan adanya peningkatan kasus akibat mobilitas yang meningkat jelang akhir tahun," katanya.*

Baca juga: Kemenkes: Pelanggar ketentuan tarif PCR, dicabut izin operasionalnya

Baca juga: Kemenkes: Penurunan tarif RT-PCR berlaku mulai hari ini