"Ini temuan kita dari hasil inspeksi mendadak atau sidak yang kita lakukan di Bandara Kualanamu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Kamis.
Baca juga: Masa berlaku PCR penumpang pesawat diperpanjang 3x24 jam
Menurutnya, ketentuan yang diberlakukan bagi kru pesawat tidak bertentangan dengan aturan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi.Baca juga: Masa berlaku PCR penumpang pesawat diperpanjang 3x24 jam
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas wajib menunjukkan hasil bebas COVID-19, berdasarkan pemeriksaan PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Kemenkes: RT-PCR untuk penumpang pesawat sebab lebih berisiko tertular
"Artinya kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid test antigen," katanya.Baca juga: Kemenkes: RT-PCR untuk penumpang pesawat sebab lebih berisiko tertular
Meski demikian, Abyadi menilai bahwa ketentuan tersebut kurang tepat. Karena menurutnya, antara penumpang dan kru pesawat sama-sama memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
Apalagi, lanjut dia, surat hasil rapid test antigen bagi kru pesawat dapat berlaku selama tujuh hari. Selama surat tersebut masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi.
Baca juga: Kemenkes: Pelanggar ketentuan tarif PCR, dicabut izin operasionalnya
"Artinya risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan COVID-19 itu juga sangat tinggi," ujarnya.Baca juga: Kemenkes: Pelanggar ketentuan tarif PCR, dicabut izin operasionalnya
Sehubungan dengan hal tersebut, Abyadi menyarankan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat bebas COVID-19 antara kru pesawat dengan penumpang.
Baca juga: Pemerintah turunkan tarif tes RT-PCR jadi Rp275.000
Baca juga: Pakar sebut perlu penurunan harga tes PCR dengan tetap jaga kualitas
Baca juga: Pemerintah turunkan tarif tes RT-PCR jadi Rp275.000
Baca juga: Pakar sebut perlu penurunan harga tes PCR dengan tetap jaga kualitas