Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang yang berada di wilayah itu dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran.

Pelaksanaan uji petik ini juga sebagai tindaklanjut Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR.1/DJPL/2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pengendalian Transportasi pada masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Uji petik kelaiklautan kapal dimulai dari Pelabuhan Sekupang tanggal 27 Oktober 2021 dan dilanjutkan pemeriksaan semua kapal penumpang ke seluruh Pelabuhan kapal penumpang di wilayah Batam," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Khusus Batam Rivolindo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemenhub kembali gelar sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal

Uji petik ini dilakukan oleh para Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan Ahli Ukur Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam yang dikoordinir oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal KSOP Khusus Batam Wahyu Ardhiyanto.

Rivolindo mengungkapkan secara keseluruhan terdapat 5 pelabuhan keberangkatan dan kedatangan kapal penumpang di Batam yaitu Pelabuhan Sekupang, Telaga Punggur, Nongsa, Harbour Bay dan Batam Centre dengan jumlah total kapal penumpang sebanyak 79 kapal.

“Dari keseluruhan kapal tersebut pada masa PPKM hanya beroperasi sebanyak 12 penumpang dikarenakan adanya pembatasan perjalanan dan penurunan jumlah penumpang yang menggunakan kapal,” ungkapnya.

Baca juga: Kemenhub luncurkan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 111

Dia menjelaskan bahwa pengawasan kelaiklautan kapal khususnya kapal penumpang di Batam merupakan tanggung jawab KSOP Khusus Batam sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Batam.

Pengawasan juga dilakukan secara rutin diantaranya dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal, kualifikasi awak kapal, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal serta manajemen keselamatan dan keamanan kapal.

“Hasil uji petik nantinya akan dilaporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan,” tutupnya.