Jakarta (ANTARA News) - Partai Bulan Bintang (PBB) siap mengikuti verikasi sebagai partai politik peserta Pemilu 2014 oleh Kementerian Hukum dan Ham. Kendati proses verikasi dinilai menyulitkan partai-partai kecil, terlihat dalam revisi UU Pemilu terkait persyaratan parpol yang ikut pemilu oleh DPR akhir tahun 2010.

"Kalau dilihat dari isi UU itu, merupakan hal yang sangat tidak fair karena Parpol besar dan kecil disamakan. Itu tidak bisa karena kekuatannya berbeda. Kepengurusan harus sampai di kecamatan itu membutuhkan biaya yang cukup mahal," kata Ketua Umum DPP PBB MS Kaban kepada wartawan di sela rapat kordinasi dan peresmian kantor baru PBB, di Jakarta, Sabtu.

Disebutkan dalam UU baru, partai yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu harus memiliki kantor dan pengurus di 33 provinsi atau 100 persen. Di setiap provinsi harus memiliki pengurus dan kantor sebanyak 75 persen dari kabupten dan kota. Di kabupeten dan kota harus memiliki sekitar 50 persen dari kecamatan yang ada.

UU itu, kata Kaban, juga tidak memperhatikan ciri khas sebuah Parpol terutama tujuan khusus Parpol. Misalnya, PBB sebagai partai yang mengusung ideolgi Islam akan kesulitan menembus kepengurusan tingkat kecamatan seperti di Bali, Papua dan NTT karena jumlah penduduk Islam minoritas. Terutama untuk Papua, pulau yang luas berpenduduk sedikit.

"UU ini bisa mematikan Parpol. Namun PBB tidak ada masalah. Kesiapan kita 99 persen karena dalam rapat kordinasi verifikasi ini hadir 33 pimpinan DPW dan DPC. Hanya saja kita tidak mementingkan Parpol kita, tapi Parpol lain juga," ujarnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi perubahan "parliamentary threshold" (ambang batas suara), PBB berharap tidak ada suara hangus sehingga Parpol dapat menggabungkan suaranya ke Parpol lain.

Kaban menambahkan, PBB saat ini sedang lakukan pembicaraan dengan PPP dan PKS terkait kemungkinan penggabungan suara.

Sebelumnya MS Kaban membuka secara resmi kantor baru PBB, tampak hadir Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Izha Mahendra.(*)

(R009/K004)