Praktisi nilai penolakan banding Jhoni Allen oleh PT DKI sudah tepat
28 Oktober 2021 00:35 WIB
Arsip-Politisi dari kelompok kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, Jhoni Allen Marbun (kanan) dan Marzuki Alie (kiri) bersiap mengikuti jalannya sidang mediasi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Heru Widodo menyatakan penolakan banding Jhoni Allen Marbun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta merupakan tindakan hukum tepat.
"Ditolaknya gugatan Jhoni Allen sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku," kata Heru dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Jhoni Allen Marbun dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menolak gugatan banding yang diajukan Jhoni.
Penolakan ini dinyatakan dalam Putusan PT Jakarta Nomor 547/PDT/2021/PT DKI yang diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (18/10). Pengadilan Tinggi menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara.
Heru menegaskan penolakan gugatan Jhoni Allen telah terjadi dua kali. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.
Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat, karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.
Heru menyatakan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.
Sementara itu, para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY.
“Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” ujar Anwar Hafidz, Ketua DPD PD Sulawesi Tengah menegaskan.
Baca juga: Kuasa hukum Jhoni Allen belum dapat pastikan hadir sidang 31 Maret
Baca juga: Kuasa hukum Demokrat: Gugatan Jhoni Allen terhadap pengurus prematur
"Ditolaknya gugatan Jhoni Allen sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku," kata Heru dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Jhoni Allen Marbun dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menolak gugatan banding yang diajukan Jhoni.
Penolakan ini dinyatakan dalam Putusan PT Jakarta Nomor 547/PDT/2021/PT DKI yang diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (18/10). Pengadilan Tinggi menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara.
Heru menegaskan penolakan gugatan Jhoni Allen telah terjadi dua kali. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.
Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat, karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.
Heru menyatakan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.
Sementara itu, para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY.
“Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” ujar Anwar Hafidz, Ketua DPD PD Sulawesi Tengah menegaskan.
Baca juga: Kuasa hukum Jhoni Allen belum dapat pastikan hadir sidang 31 Maret
Baca juga: Kuasa hukum Demokrat: Gugatan Jhoni Allen terhadap pengurus prematur
Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: