Jakarta (ANTARA News) - Nasib Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, ditentukan pekan depan.

Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat, menyatakan penelaahan berkas perkara Romli Atmasasmita yang menjadi acuan untuk kasus Yusril dan Hartono, pekan depan sudah ada putusannya.

"Kita sekarang masih fokus menelaah putusan Romli (mantan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM), minggu depan sudah ada kepastian apa sikap yang paling pas dalam kasus itu," katanya seusai menghadiri acara penandatanganan MoU Pencegahan Korupsi antara Kadin dengan Kejagung dan Polri, di Jakarta, Jumat.

Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM dan Hartono Tanoesudibyo, Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), ditetapkan sebagai tersangka Sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Yusril meminta Kejagung untuk memeriksa berkas Romli Atmasasmita yang dinyatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA). Romli Atmasasmita sendiri terjerat dalam kasus Sisminbakum.

Basrief juga membantah jika kasus Yusril dan Hartono itu, akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). "Tidak ada, siapa yang mau di SKPP," katanya.

Saat ini berkas kedua tersangka itu, masih di Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Namun keduanya sampai sekarang belum ditahan.
(R021)