Mahfud: Obligor & Debitur BLBI tak akui utang akan tempuh jalur hukum
27 Oktober 2021 17:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI dlaam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/10/2021). (ANTARA/Agatha Olivia)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak mengakui utangnya dan tidak memiliki bukti harus menempuh jalur hukum.
"Nanti akan dilakukan oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Polri, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim)," ucap Mahfud selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia pun mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan satgas, dengan beberapa di antaranya menyatakan kesediaan untuk membayar dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan kepada satgas.
Pada tahap pertama ini, obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI berjumlah 22 orang.
Baca juga: Satgas BLBI setor Rp2,45 miliar dan 7,64 juta dolar AS ke kas negara
Untuk obligor, Mahfud mengatakan sebanyak delapan orang telah dipanggil Satgas BLBI yang meliputi enam orang memenuhi panggilan termasuk diwakili kuasanya, sedangkan dua obligor lainnya tidak memenuhi panggilan.
"Dari enam obligor yang sudah dipanggil sebagian mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," katanya.
Sementara, ia melanjutkan, terdapat 14 debitur yang sudah dipanggil dan semuanya hadir memenuhi panggilan satgas.
Dari seluruh debitur yang telah dipanggil, sebagian mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sedangkan sebagian lainnya mengakui separuh jumlah utangnya, serta sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.
Untuk itu, langkah satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor dan debitur seperti perusahaan, saham rekening, dan aset tanah, serta melakukan pembatasan keperdataan.
Baca juga: Tagih hak negara, Menkeu sebut Satgas BLBI panggil 24 obligor-debitur
Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah sita harta obligor BLBI Kaharudin Ongko
"Nanti akan dilakukan oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Polri, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim)," ucap Mahfud selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia pun mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan satgas, dengan beberapa di antaranya menyatakan kesediaan untuk membayar dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan kepada satgas.
Pada tahap pertama ini, obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI berjumlah 22 orang.
Baca juga: Satgas BLBI setor Rp2,45 miliar dan 7,64 juta dolar AS ke kas negara
Untuk obligor, Mahfud mengatakan sebanyak delapan orang telah dipanggil Satgas BLBI yang meliputi enam orang memenuhi panggilan termasuk diwakili kuasanya, sedangkan dua obligor lainnya tidak memenuhi panggilan.
"Dari enam obligor yang sudah dipanggil sebagian mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," katanya.
Sementara, ia melanjutkan, terdapat 14 debitur yang sudah dipanggil dan semuanya hadir memenuhi panggilan satgas.
Dari seluruh debitur yang telah dipanggil, sebagian mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sedangkan sebagian lainnya mengakui separuh jumlah utangnya, serta sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.
Untuk itu, langkah satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor dan debitur seperti perusahaan, saham rekening, dan aset tanah, serta melakukan pembatasan keperdataan.
Baca juga: Tagih hak negara, Menkeu sebut Satgas BLBI panggil 24 obligor-debitur
Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah sita harta obligor BLBI Kaharudin Ongko
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021
Tags: