Partai Buruh targetkan penuhi syarat ikut Pemilu 2024 akhir November
27 Oktober 2021 17:22 WIB
Dokumentasi Presiden Partai Buruh periode 2021-2026, Said Iqbal (dua kiri), menerima mandat dari ketua umum Partai Buruh periode sebelumnya, Sony Pudjisasono (kanan), saat Kongres Nasional ke-4 Partai Buruh di Jakarta, Selasa (5/10/2021). ANTARA/Genta T Mawangi
Jakarta (ANTARA) - Komite Eksekutif Partai Buruh menargetkan partai politik baru itu dapat memenuhi seluruh syarat jadi peserta Pemilu 2024 pada akhir November 2021.
“Akhir November, seluruh kepengurusan provinsi, (pengurus di) 75 persen kabupaten/kota, (pengurus di) 50 persen kecamatan, dan 1.000 anggota, akhir November selesai menuju pada verifikasi,” sebut Said Iqbal, petinggi partai politik itu, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Jika seluruh persyaratan itu telah dipenuhi, termasuk di antaranya SK Menkumham yang mengesahkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART, maka Partai Buruh siap mendaftarkan diri pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.
Baca juga: Partai Buruh serahkan akta perubahan pengurus dan AD/ART awal November
“Januari 2022, kami akan masukkan (data dan persyaratan ke) SIPOL KPU,” kata presiden Partai Buruh itu.
Komite Eksekutif Partai Buruh pada jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengumumkan, mereka telah menetapkan susunan lengkap pengurus di 34 provinsi.
Berbeda dari partai lain yang menyebut kepengurusan mereka sebagai Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah, Partai Buruh menamakan kepengurusannya sebagai Komite Eksekutif dan Komite Eksekutif Provinsi.
Baca juga: Partai Buruh harap Kemenkumham segera sahkan perubahan Mahkamah Partai
Daftar pengurus di tiap provinsi itu terdiri atas ketua komite eksekutif provinsi, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara.
Para pengurus Komite Eksekutif Partai Buruh di tingkat pusat dan provinsi sebagian besar adalah anggota organisasi dari badan pendiri, yaitu Partai Buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Organisasi Rakyat Indonesia, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP-KEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP-Farkes R).
Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, Partai Buruh telah memiliki perwakilan di lebih dari 80 persen kabupaten/kota untuk tiap provinsi, dan sekitar 40 persen kecamatan dari tiap kabupaten/kota.
Baca juga: Partai Buruh daftarkan Mahkamah Partainya ke Kemenkumham 14 Oktober
Presiden Partai Buruh menyampaikan pihaknya optimis dapat melengkapi kepengurusan di tingkat kecamatan sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh KPU agar dapat ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Terkait itu, ada dua syarat krusial yang perlu dipenuhi Partai Buruh untuk lolos verifikasi KPU dan ikut sebagai peserta pemilu, di antaranya kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota tiap provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan tiap kabupaten/kota.
Baca juga: Said Iqbal umumkan susunan lengkap Pengurus Partai Buruh 2021-2026
Syarat penting lain, Partai Buruh harus memiliki anggota aktif sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai di tingkat kabupaten/kota. Keanggotaan itu nantinya dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota dan KTP.
Baca juga: Partai Buruh optimistis lolos verifikasi KPU menuju Pemilu 2024
“Akhir November, seluruh kepengurusan provinsi, (pengurus di) 75 persen kabupaten/kota, (pengurus di) 50 persen kecamatan, dan 1.000 anggota, akhir November selesai menuju pada verifikasi,” sebut Said Iqbal, petinggi partai politik itu, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Jika seluruh persyaratan itu telah dipenuhi, termasuk di antaranya SK Menkumham yang mengesahkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART, maka Partai Buruh siap mendaftarkan diri pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.
Baca juga: Partai Buruh serahkan akta perubahan pengurus dan AD/ART awal November
“Januari 2022, kami akan masukkan (data dan persyaratan ke) SIPOL KPU,” kata presiden Partai Buruh itu.
Komite Eksekutif Partai Buruh pada jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengumumkan, mereka telah menetapkan susunan lengkap pengurus di 34 provinsi.
Berbeda dari partai lain yang menyebut kepengurusan mereka sebagai Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah, Partai Buruh menamakan kepengurusannya sebagai Komite Eksekutif dan Komite Eksekutif Provinsi.
Baca juga: Partai Buruh harap Kemenkumham segera sahkan perubahan Mahkamah Partai
Daftar pengurus di tiap provinsi itu terdiri atas ketua komite eksekutif provinsi, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara.
Para pengurus Komite Eksekutif Partai Buruh di tingkat pusat dan provinsi sebagian besar adalah anggota organisasi dari badan pendiri, yaitu Partai Buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Organisasi Rakyat Indonesia, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP-KEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP-Farkes R).
Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, Partai Buruh telah memiliki perwakilan di lebih dari 80 persen kabupaten/kota untuk tiap provinsi, dan sekitar 40 persen kecamatan dari tiap kabupaten/kota.
Baca juga: Partai Buruh daftarkan Mahkamah Partainya ke Kemenkumham 14 Oktober
Presiden Partai Buruh menyampaikan pihaknya optimis dapat melengkapi kepengurusan di tingkat kecamatan sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh KPU agar dapat ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Terkait itu, ada dua syarat krusial yang perlu dipenuhi Partai Buruh untuk lolos verifikasi KPU dan ikut sebagai peserta pemilu, di antaranya kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota tiap provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan tiap kabupaten/kota.
Baca juga: Said Iqbal umumkan susunan lengkap Pengurus Partai Buruh 2021-2026
Syarat penting lain, Partai Buruh harus memiliki anggota aktif sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai di tingkat kabupaten/kota. Keanggotaan itu nantinya dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota dan KTP.
Baca juga: Partai Buruh optimistis lolos verifikasi KPU menuju Pemilu 2024
Pewarta: Genta T Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: